Site icon Bambang Subaktyo's Blog

025 Sebuah Kebijakan atau Kebijaksanaan

025 Sebuah Kebijakan atau Kebijaksanaan

23 Juni 2000

Kebijakan atau kebijaksanaan?

Kebijaksanaan adalah suatu sikap atau keputusan yang terkait kepada suatu keadaan atau kejadian yang sedang dihadapi, berlaku sejak keputusan atau sikap itu diambil, untuk jangka waktu yang relatif pendek. Misal: kebijaksanaan memberantas VCD bajakan, dan kebijaksanaan mengijinkan para pedagang VCD kembali berdagang di Glodok, kebijaksanaan membebaskan becak beredar, dan kebijaksanaan untuk kembali melarang becak beredar.

Kebijakan adalah suatu konsep dasar dari pandangan, pemikiran mengenai sesuatu yang berlaku dari masa sekarang ke akan datang untuk masa yang cukup panjang, misal untuk waktu 25 tahun kedepan atau bisa juga lebih. Contoh: kebijakan wajib belajar 12 tahun yang bebas biaya pendidikan bagi semua.

Siapakah yang membuat kebijakan, dan siapa yang menjalankan kebijaksanaan?

Sebuah kebijakan dibuat oleh orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah, diusulkan oleh setiap orang atau diajukan oleh wakil rakyat, kemudian rancangan kebijakan ini diajukan kepada MPR, dipertimbangkan, dibahas, tidak disetujui ataupun disetujui oleh MPR. Sedangkan kebijaksanaan diambil dan dijalankan Pemerintah maupun pejabat (birokrat).

Jadi setiap orang sebagai rakyat Indonesia dapat dan boleh mengusulkan suatu kebijakan, yang disampaikan kepada pemerintah atau kepada wakil-rakyatnya, selanjutnya usulan tersebut dibahas dalam kelompok kerja (boleh saja LSM ataupun DPR) sesuai dengan materi usulan, dan bila usulan ini dapat diterima oleh kelompok kerja, diajukan ke sidang MPR untuk persetujuan.

Dari sisi usulan dan yang mengusulkan, tentu tidak perlu dipertanyakan lagi, karena setiap individu dapat memberikan usulan yang sesuai dengan azas demokrasi dan kebebasan berbicara. Sebuah usulan dapat memiliki kualitas yang baik dengan pandangan dan pemikiran yang jauh kedepan demi kepentingan rakyat banyak, tetapi bisa juga muncul usulan yang hanya bersifat pribadi dan demi kepentingan pribadi atau hanya demi kepentingan golongan (kelompok) tertentu. Sebuah usulan yang baik pasti akan muncul dan diterima oleh rakyat, sedangkan yang tidak baik pasti akan mendapatkan reaksi spontan, baik melalui protes, perlawanan rakyat ataupun demonstrasi massa. Ingat: Kebebasan berbicara, mengajukan pendapat perlu dijamin.

Sebuah usulan dapat menjadi rancangan dan kemudian disetujui oleh MPR, melalui pembahasan kelompok kerja dan sidang MPR. SIDANG MPR!?

Disinilah kita perlu bertanya, siapakah mereka?

Apakah mereka yang berada dalam kelompok kerja (DPR) maupun dalam sidang MPR tersebut benar-benar memiliki integritas kepada rakyat?

Titik tolak suatu rancangan kebijakan akan dapat disetujui ataupun tidak ada ditangan para anggota DPR/MPR!!! Apakah suatu rancangan kebijakan demi kepentingan rakyat banyak akan disetujui atau tidak, dan rancangan kebijakan yang dibuat demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu disetujui atau tidak, tergantung pada integritas anggota DPR/MPR!!! (Integritas terhadap rakyat!!! Bukan Integritas kepada pribadi dan golongan!)

APA, SIAPA, BAGAIMANA KUALITAS ANGGOTA DPR/MPR?

Jawablah pertanyaan berikut dengan ya atau tidak!

Setiap orang punya argumentasi masing-masing mengenai hal ini. Demokrasi!

Benarkah saat pemilu kita memilih wakil rakyat yang akan menjadi penyambung lidah, penyambung rasa, dari segala uneg-uneg dan penderitaan rakyat, yang akan memikirkan nasib rakyat?

Saat pemilu rakyat hanya memilih dan menusuk tanda gambar!

Seperti juga judi hwa-hwe (dulu) atau judi buntut yang menggunakan gambar-gambar yang mewakili apa yang akan keluar, kita hanya memilih tanda gambar yang diperkirakan tepat, masalah benar atau tidaknya itu soal nasib dan kebijaksanaan sang bandar. Yang dipilih ‘burung merpati’ sebagai lambang perdamaian, yang keluar ayam (aduan) atau bebek (membebek), dipilih banteng eh yang keluar kerbau atau sapi, dipilih domba yang keluar kambing (hitam lagi), dst . . . dst.

Yang jelas, rakyat merasa tidak punya hubungan langsung dengan sang wakil rakyat, coba saja perhatikan masih banyak rakyat daerah yang diwakili oleh seseorang dari daerah yang nun jauh disana (atau dimana), alias orang Jakarta menjadi wakil rakyat dari daerah Papua atau menjadi wakil rakyat daerah Sulawesi atau daerah Flores, atau yang lainnya. Kalaupun diwakili orang satu daerah yang sama, banyak yang tidak tahu kemana akan mengadu.

Kalau banyak pertanyaan diatas dijawab dengan tidak, maka jelaslah gambaran dari diri orang-orang yang menjadi wakil rakyat tersebut. Nah dari sinilah terlihat bagaimana kebijakan yang akan mereka putuskan, pasti hanya sedikit yang menyentuh kepentingan rakyat banyak, paling-paling demi kepentingan pribadi-pribadi atau golongan tertentu saja, kalaupun ada keputusan kebijaksanaan hanya untuk menghadapi permsalahan sesaat saja.

Pemilihan wakil rakyat, TOP DOWN atau BOTTOM UP?

Seharusnya seorang wakil dipilih oleh masyarakat berdasarkan sikap dan kepribadian seseorang, sebagai seseorang yang dapat dijadikan panutan, yang jelas berpikir dan bertindak demi kepentingan rakyat banyak, dan tidak mementingkan pribadi ataupun golongan. Seharusnya seorang wakil bukan datang dari suatu golongan ataupun partai demi kepentingan golongan atau partainya, sebagai TOP DOWN, yang kemudian orang-orang ini dinyatakan sebagai wakil dari masyarakat daerah tertentu yang kebanyakan tidak pernah mengenal daerah tersebut apalagi rakyat di daerah tersebut, sebaiknya dilakukan BOTTOM UP, dimana kelompok-kelompok rakyat memilih seorang wakilnya secara langsung dalam pemilihan wakil rakyat untuk daerahnya masing-masing.

Pemilihan dilakukan mulai dari tingkat administrasi daerah yang cukup bawah, misal beberapa orang untuk tingkat kecamatan, kemudian dari sejumlah wakil-wakil terpilih tingkat kecamatan akan dipilih menjadi wakil-wakil tingkat kabupaten melalui seleksi secara langsung oleh rakyat dalam jenjang pemilihan yang berkesinambungan, selanjutnya dari wakil-wakil tingkat kabupaten dipilih wakil-wakil tingkat propinsi.

Jenjang pemilihan berkesinambungan
Daerah                        PEMILIHAN UMUM
————————–     N         N+1         N+2
Propinsi (Nasional)      –            –             X”
Kabupaten                   –           X’            Y’
Kecamatan                  X           Y             Z

Inilah sistem distrik, alias BOTTOM UP, yang berjalan di negara-negara maju seperti negara-negara Eropa ataupun Amerika.

Pemilu tingkat kecamatan

Dari tingkat kecamatan dipilih sejumlah wakil rakyat (X) yang dipilih dalam pemilu N tingkat kecamatan, yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing kecamatan dalam frame waktu yang diserahkan kepada masing-masing kecamatan.

Pemilu tingkat kabupaten

Wakil-wakil tingkat kecamatan (X) dikumpulkan dan diseleksi menjadi sejumlah wakil rakyat tingkat kabupaten, diperoleh sejumlah X’ sebagai wakil rakyat tingkat kabupaten.

Pemilu tingkat propinsi

Wakil-wakil tingkat kabupaten (X’) dikumpulkan dan diseleksi menjadi sejumlah wakil rakyat tingkat propinsi, diperoleh sejumlah X” sebagai wakil rakyat tingkat propinsi. Wakil rakyat tingkat propinsi ini sekaligus wakil rakyat tingkat nasional.

Jumlah wakil rakyat di tiap daerah administrasi
Kecanatan:        X:   misal 10 orang, terlepas dari jumlah rakyat di kecamatan tersebut.
Kabupaten:        X’:  proporsional dengan jumlah rakyat di kabupaten tersebut.
Propinsi:            X”:  proporsional dengan jumlah rakyat di propinsi tersebut.

Dst dst. Contoh dari kebijakan masa depan!

Exit mobile version