035 MANAGEMEN KARTU
9 Agustus 2009
- Tresno jalaran saka kulino
- Bisa karena biasa
Masalah Kartu Penduduk
Sudah lama sistem kependudukan ini tidak pernah diselesaikan secara terintegrasi. Berbagai masalah muncul terkait dengan ketidak-validan, ketidak-benaran informasi kependudukan, seperti kepemilikan 2 atau lebih kartu penduduk, pemalsuan data kependudukan sampai dengan penggunaan data kependudukan yang tidak sah oleh TKW yang baru diketahui setelah terjadi kematian si TKW, ternyata data kependudukan TKW itu palsu.
Memang sudah begitu lama (menjadi anekdot, buat saya terutama!) kependudukan hanya mengurus KARTUnya saja (KTP), sedangkan penduduknya tidak diurusi. Begitu juga dengan masalah lalulintas, yang diurusi cuma SIM (surat ijin mengemudi) bukan kualitas mengemudinya. Soal seorang pemilik SIM bisa mengemudi atau tidak, bebas dan terserah saja. Begitu juga departemen pendidikan, yang diurusi cuma bukunya saja, ujian nasionalnya saja, sementara itu, apakah seorang penduduk Indonesia itu bisa sekolah atau tidak, diserahkan kepada orang-per-orang. Lebih parah lagi, sekolah unggulan dipersiapkan begitu rupa, sehingga hanya mereka yang dianggap ‘unggul’ saja yang bisa masuk sekolah itu, sedangkan mereka yang tinggal di sekitar sekolah unggulan itu harus mencari sekolah lain yang jauh, karena anak itu bukan anak unggulan. Semua sudah ambur-adul!
Padahal dengan sistem kependudukan yang terintegrasi, sejak seseorang itu lahir, orang itu seharusnya langsung mendapatkan satu no ID yang berlaku seterusnya. Tidak perlu diperpanjang atau diperbaharui lagi kecuali pengambilan gambar foto diri pada usia tertentu. No ID ini disimpan di satu database kependudukan yang dapat diakses oleh berbagai instansi yang terkait.
Informasi kependudukan di suatu daerah bisa digunakan oleh departemen pendidikan tingkat daerah, untuk mengetahui berapa banyak anak untuk usia sekolah tertentu, data ini digunakan untuk mempersiapkan bangku sekolah kelas tertentu, misal ditahun X dibutuhkan sekian bangku untuk kelas Y, yang segera disiapkan penyebaran (pembagian) kelas-kelas baru yang dibuat sedemikian rupa agar dekat dengan tempat tinggal si anak bersangkutan. Bukan dengan sistem unggul-unggulan seperti sekarang ini!!!
Departemen keuangan/pajak dapat langsung menggunakan informasi kependudukan itu untuk sistem perpajakan mereka, tanpa harus membuat PENOMORAN lainnya (NPWP), cukup dengan no ID kependudukan yang sudah ada itu saja.
Departemen tenaga-kerja juga bisa langsung mengetahui berapa banyak orang yang menganggur, siapa menganggur, apa kualitas si penganggur, dimana ada kemungkinan pekerjaan tersedia, kecocokan antara kebutuhan kualifikasi dan ketersediaan orang-orang yang cocok yang sedang menganggur. Kerjasama antar departemen juga bisa terbentuk, dimana departemen tenaga kerja membuat suatu pemetaan kebutuhan tenaga kerja kualifikasi tertentu untuk rencana jangka waktu tertentu kedepan, dan departemen pendidikan mempersiapkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kualifikasi itu.
Departemen pertahanan nasional bisa menggunakan database kependudukan untuk melakukan pemetaan pergerakan orang-per-orang, yang bisa digunakan untuk mengetahui siapa, dimana seorang teroris berada. Pengamanan bisa dilakukan secara lebih baik, dimana setiap pendatang di suatu lokasi dapat diketahui maksud dan tujuannya dengan mendaftarkan kedatangan mereka di kepolisian, di pemerintahan daerah tersebut atau secara tidak langsung dengan pendaftaran di hotel/wisma/losmen. Pendaftaran disini bukan melakukan pengisian formulir tetapi cukup dengan menampilkan kartu ID itu saja, menempelkan kartu ID itu ke mesin pembaca, maka terdaftarlah orang itu di daerah setempat. Sudah ada E-ktp, kenapa fasilitas itu tidak digunakan!?
Setiap pendatang dapat dengan mudah dikenali karena pendaftaran kedatangan si tamu dapat dilakukan dengan memperbandingkan ciri-cirinya dengan database yang ada. Tamu disini bisa saja orang-orang Indonesia ataupun dari mancanegara.
Jadi sebenarnya setiap departemen harus mengkaji ulang tanggung-jawab masing-masing.
Departemen perhubungan atau DLLAJR atau polisi dapat menggunakan no ID itu untuk pemberian surat ijin mengemudi, tidak perlu nomor baru, ketentuan telah memenuhi persyaratan kemampuan mengemudi itu langsung ditetapkan di kartu ID seorang pemohon. Pengecekan di jalan dapat langsung dilakukan dengan alat pembaca kartu ID, dan alat itu terhubung ke pusat database. Dengan peralatan yang sesuai, pelaksanaan sweeping penjahat (teroris) dapat dilakukan dengan lebih cepat. Pengamanan dapat berjalan lebih efektiv.
Dengan satu kartu ID yang berfungsi sebagai nomor kependudukan, sebagai kartu pajak, sebagai surat mampu mengemudi (alias surat ijin mengemudi / SIM), bahkan sebagai paspor internasional terbaru, maka kartu ini dapat menjadi satu solusi besar bagi banyak kegiatan administrasi negara.
Penetapan sistem pajak progressiv juga dapat berjalan baik, karena kartu yang sama berlaku sebagai kartu pajak, barang siapa memiliki kendaraan dan ingin membeli kendaraan kedua atau ketiga atau berikutnya akan dapat dikenakan tarif pajak progressiv yang sesuai. Misal untuk kendaraan pertama dikenakan nilai 1X sesuai tarif pajak, kendaraan kedua dikenakan 1,5X, kendaraan ketiga dikenakan 2X dan seterusnya. Ketentuan ini bisa digunakan untuk membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang. Silahkan memiliki banyak kendaraan asalkan bersedia membayar pajak progressivnya.
Lebih jauh lagi. Setiap calon pembeli kendaraan bisa dibatasi dengan kemampuan keuangan aslinya, dimana setiap orang yang tidak membayar pajak, atau tidak pernah membayar pajak tidak akan dapat membeli sebuah barang yang nilainya cukup tinggi, misal barang senilai 50 juta ke-atas. Setiap pembelian yang dilakukan seseorang atas barang senilai 50 juta ke-atas itu harus melalui satu sistem filtering atas nilai pajak yang telah dibayar orang itu. Kalau tidak pernah membayar sama sekali maka orang itu tidak diijinkan membeli barang berharga itu. Kalau pernah membayar pajak tetapi dalam perhitungan kasar terlihat orang itu tidak akan mampu membeli barang itu, maka maksud pembelian itu perlu dipertanyakan, darimana orang itu mendapatkan uang untuk pembelian barang itu. Misal saja seseorang yang memiliki penghasilan 2 juta rupiah per bulan, dan rutin membayar pajaknya, kemudian dia ingin membeli kendaraan seharga 200 juta rupiah. Dari kartu ID akan langsung terlihat kejanggalan ini, karena sistem dapat memberikan satu pertanda (sinyal) bahwa seseorang itu bisa atau tidak membeli suatu barang dengan harga tertentu. Dari nilai pajak yang telah terbayar dapat diperhitungkan berapa besaran penghasilan seseorang. Mudah saja. Hanya perlu dibuatkan peraturan (dasar hukum) untuk pembatasan itu.
Sistem kartu ID yang terintegrasi ke sistem perpajakan, ke sistem kepemilikan kendaraan, ke sistem kepemilikan rumah akan menjaga agar orang-orang tidak akan dengan mudah menggunakan uang hasil korupsi mereka. Barang-siapa memiliki besaran penghasilan tertentu, maka nilai barang yang dapat dimiliki juga tertentu pula. Barang-siapa tidak pernah membayar pajak yang cukup sesuai dengan keinginan pembelian barang dengan harga yang tinggi maka kemungkinan memiliki barang itu tidak akan terpenuhi. Hal ini juga bisa digunakan untuk mencegah kemungkinan pencucian uang haram (money-laundering). Seseorang tidak bisa begitu saja membeli suatu barang padahal dia tidak pernah bekerja, tidak pernah membayar pajak atau jelas-jelas dari perhitungan pajak terbayarnya orang itu tidak akan mampu membeli suatu barang bernilai tinggi atau sangat tinggi.
