Site icon Bambang Subaktyo's Blog

042 Sepeda Motor Masuk Tol

042 Sepeda Motor Masuk Tol

Bayangkan suatu saat musim panas, Anda sedang berada di sebuah ruas jalan bebas hambatan, Autobahn Jerman, meluncur dengan cepat menggunakan mobil sport, Porsche, dalam kecepatan tinggi, mungkin sudah 250 km/jam. Tiba-tiba terlihat di kaca spion, pantulan lampu besar jarak jauh, klip-klap, klip-klap, sebuah tanda bahwa ada kendaraan bergerak cepat akan mendahului Anda. Sesuai peraturan etika berlalulintas, Anda harus memberikan jalan, Anda harus berpindah ke jalur kanan agar kendaraan itu bisa lewat. Baru saja Anda bergerak ke jalur sebelah kanan, kendaraan itu sudah mendekat dan terus mendekat, saat Anda berada di jalur yang sebelah kanan, wuzzzz beberapa kendaraan roda dua itu melewati Porsche Anda dengan kecepatan mungkin 280 km/jam atau lebih, dan dalam hitungan detik hanya bayangan beberapa lampu merah yang terlihat menjauh dan terus menjauh meninggalkan Anda. Ternyata rombongan motor besar, mungkin Honda atau Kawa 1500 cc telah melecehkan Anda. Keki dan sebel, pasti.

Kembali ke Jakarta, alangkah jauh bedanya. Jangankan naik motor ngebut 280 km/jam, mau masuk ke ruas jalan bebas hambatan pun tidak diijinkan.

Andaikata Anda punya sepeda motor ber-cc besar, pasti akan mubazir, karena hanya boleh berlari berdampingan dengan ojek motor atau menguntit dibelakang bajaj di jalan arteri, tidak seperti rekan-rekan Jerman bisa lari kencang di Autobahn melewati Porsche dengan penuh gaya. Belum lagi saat terik panas siang hari jalanan penuh dengan rayap (maksudnya: merayap), macet dan macet lagi karena si komo lewat.

Alangkah jauh berbeda nasib bikers di Indonesia dengan mereka yang ada di Jerman, bahkan dengan mereka yang berada di negeri tetangga, negeri Jiran, yang bebas merdeka melaju di ruas bebas hambatan.

Diskriminasi? Tidak adil!?

DISKRIMINASI, KETIDAK-ADILAN

Sebuah diskriminasi telah ditumbuh-suburkan di Indonesia dalam penggunaan jalan raya, dimana kendaraan roda 2 (sepeda motor) dilarang memasuki ruas jalan bebas hambatan. Sebuah ketidak-adilan telah disiapkan, hanya mereka yang berkendaraan roda 4 atau lebih saja yang boleh menikmati fasilitas umum itu.

Apa latar-belakang pemikiran melarang sepeda motor memasuki ruas jalan bebas hambatan, siapa yang mengawali munculnya diskriminasi di jalan raya, dan memberikan keistimewaan hanya kepada kendaraan roda 4 (atau lebih) untuk menikmati jalur cepat bebas hambatan itu?

Apa untungnya larangan ini atau apa ruginya?

USULAN MOI

MOI sebagai organisasi ingin membantu masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih besar dari teknologi otomotif dalam penerapannya di berbagai kegiatan kehidupan masyarakat. MOI menilai berbagai kebijakan yang dirasakan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. Dalam hal ini, MOI menyatakan diskriminasi penggunaan fasilitas umum ini sudah tidak tepat lagi, dan dengan tegas menyatakan peraturan pelarangan sepeda motor masuk ke jalan bebas hambatan harus segera dicabut dan pemerintah baik pusat maupun daerah segera memberikan kesempatan bagi pengendara sepeda motor untuk menggunakan ruas jalan bebas hambatan yang ada.

LATAR BELAKANG USULAN INI

Untuk mencari dasar pertimbangan atau latar belakang usulan sepeda motor masuk kedalam ruas bebas hambatan, tidak perlu melakukan penelitian atau mempelajari peraturan-peraturan daerah ataupun perundangan lainnya, karena sebenarnya secara mudah kita bisa melihat bahwa peraturan itu sama sekali tidak bisa diterima oleh akal, dan bila kita perbandingkan dengan keijinan sepeda motor di negara-negara lain yang bebas memasuki ruas jalan bebas hambatan, jelas sekali peraturan itu adalah diskriminasi bagi rakyat Indonesia. Atau apakah si pembuat keputusan itu akan menyatakan bahwa setiap negara-negara maju yang mengijinkan sepeda motor menggunakan ruas bebas hambatan adalah negara-negara bodoh, ataukah si pembuat keputusan pelarangan itulah yang bodoh!?

BEBERAPA PERTANYAAN SEPUTAR HAL INI

Berdasarkan beberapa diskusi terbatas tentang kemungkinan sepeda motor memasuki ruas jalan bebas hambatan terdapat beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan, a.l.:

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, kita bisa melihat kembali gambaran di negara-negara lain yang memiliki ruas-ruas bebas hambatan: tol, autobahn, freeway etc. Ternyata di negara-negara lain sepeda motor dibebaskan memasuki ruas-ruas bebas hambatan, bahkan tidak ada batasan untuk itu. Kalaupun ada, yaitu batasan kecepatan paling rendah misalnya minimal mampu berlari 60 km/jam, dan batasan itu berlaku bagi semua kendaraan yang berada di ruas bebas hambatan, bila tidak mampu maka polisi akan mengusir kendaraan itu keluar dari ruas bebas hambatan sesegera mungkin melalui pintu keluar paling dekat. Jadi tidak hanya berlaku bagi sepeda motor tetapi bagi semua.

Apakah tidak berbahaya bagi pengendara sepeda motor?
Relatif tidak, karena berdasarkan pengalaman sejak puluhan tahun yang lalu dari negara-negara lain yang jelas lebih teliti dan lebih jauh memperhitungkan tingkat keamanan orang-per-orang baik bagi pengendara kendaraan bermotor, penumpang ataupun masyarakat umum, mereka tidak membuat pelarangan bagi sepeda motor memasuki ruas bebas hambatan.

Mungkinkah mereka mengebut atau ugal-ugal-an di ruas bebas hambatan?
Kemungkinan untuk itu jelas ada. Memang kemampuan untuk berpacu dalam kecepatan tinggi itulah yang menjadi daya tarik bersepeda motor. Mereka bisa memacu sepeda motor sport dengan cc besar dengan kecepatan tinggi dan bisa mendahului mobil-mobil sport yang berharga berkali-lipat lebih tinggi dari harga sepeda motor.
Ugal-ugal-an? Tentu saja mungkin terjadi, terutama bagi mereka yang memang baru bisa menikmati kesempatan itu, tetapi hal ini jelas tergantung kepada rasa tanggung-jawab perorangan, karena ulah ugal-ugal-an bisa terjadi dimana saja bukan hanya di ruas bebas hambatan. Ugal-ugal-an bisa terjadi untuk jangka pendek bisa juga jangka panjang, bisa juga tidak terjadi kalau memang masyarakat itu sudah bisa bertanggung jawab.

Berapa banyak pengendara sepeda motor yang celaka atau tewas?
Apakah dengan diijinkannya sepeda motor masuk ruas bebas hambatan akan selalu bersamaan dengan wabah kematian para pengendara sepeda motor itu? Kita bisa belajar dari pengalaman negara-negara maju dalam hal ini, yang tetap mengijinkan sepeda motor menggunakan ruas-ruas bebas hambatan itu, adakah wabah kematian itu. Kalau ada, tentu sudah dilarang.

Bukankah sepeda motor adalah penyebab kemacetan?
Melihat jumlah sepeda motor di Jakarta yang begitu banyak dan ulah mereka didalam kemacetan, secara gampang kita bisa memvonis sepeda motor sebagai biang kemacetan. Tetapi andaikan sepeda motor ditiadakan, apakah kemacetan langsung hilang? Jelas tidak.
Ada banyak penyebab kemacetan adalah semua orang yang berada di jalan itu:

Apakah ada keuntungan bagi masyarakat bila sepeda motor diijinkan menggunakan ruas bebas hambatan?
Kebebasan berpacu di ruas bebas hambatan, akan menumbuhkan keinginan banyak orang untuk memiliki sepeda motor dan menggunakannya dalam kegiatan sehari-hari, tidak hanya terbatas sebagai hobi semata seperti sekarang ini. Dengan melihat keuntungan bisa lebih cepat, lebih leluasa sampai di tujuan, akan mengurangi jumlah kendaraan roda 4 berisi satu atau dua orang penumpang yang selama ini mengalir kedalam kota. Kebebasan ini akan menjadi semacam trendy, mode yang akan banyak diikuti banyak orang, dan bila trendy ini menjadi lebih ‘in’ akan mengurangi volume ruas jalan yang ditutup oleh kendaraan roda empat, berganti dengan sepeda-sepeda motor kelas menengah sampai besar. Kebebasan ini akan:

Orang-per-orang akan mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi:

Adakah batasan minimum yang tetap harus diberlakukan bagi pengendara sepeda motor memasuki ruas bebas hambatan?
Tentu saja, Indonesia punya sifat dan karakter berbeda dengan dari saudara-saudaranya di negara maju yang sudah terbiasa ngebut di jalan bebas hambatan selama ini. Tetap diperlukan pembatasan bagi sepeda motor untuk bisa memasuki ruas bebas hambatan, hanya kendaraan dengan volume mesin diatas 250 cc yang diijinkan memasuki ruas bebas hambatan dan juga batasan kecepatan minimal 60 km/jam, bila tidak mampu langsung dilarang/diusir.

APAKAH YANG PERLU DIPERSIAPKAN?

Bila usulan MOI, sepeda motor diijinkan masuk ruas bebas hambatan, pemerintah pusat/daerah, perlu membuat berbagai penyesuaian dalam rangka menambah keamanan, efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas-ruas bebas hambatan, a.l.:

MENJADIKAN SEPEDA MOTOR PENGGANTI MOBIL

Dalam rangka mengurangi kemacetan di kota-kota besar seperti di Jakarta, dimana ada banyak kendaraan roda 4 dengan isi hanya 1 orang, perlu kiranya trend menggunakan sepeda motor ini diperluas.

Sebenarnya, jelas terlihat ada banyak orang ingin memiliki sepeda motor, baik motor besar maupun kecil, dan hal ini dapat terlihat dengan adanya kepemilikan motor-motor besar oleh mereka yang mampu, sebagai koleksi mereka disamping mobil-mobil mereka.
Kalau sepeda motor diberi ijin memasuki ruas bebas hambatan, maka setiap pemilik sepeda motor itu bisa memanfaatkan motor mereka untuk pergi ketempat kerja mereka.

Tentu akan muncul pertimbangan untung-rugi antara bersepeda motor atau bermobil, mana yang lebih efisien, lebih bergengsi, lebih menyenangkan, lebih menghemat biaya atau waktu, atau lebih sedikit stress, dll.

Untuk menjadikan sepeda motor pengganti mobil, perlu disiapkan banyak insentif bagi mereka yang akan berpindah itu, misalnya:

Dan sebagai imbangan, bisa dengan:

KEUNTUNGAN SECARA UMUM

Dengan ketentuan sepeda motor masuk ruas bebas hambatan, negara akan mendapatkan keuntungan, secara umum:

Kemudian dapat dikembangkan lebih lanjut, diintegrasikan dengan sistem transportasi umum seperti Trans-Jakarta, dengan merencanakan dan membangun trayek lebih panjang, mencapai beberapa titik di pinggir kota dan menyiapkan terminal dan tempat parkir sepeda motor:

Bagaimana perencanaannya dibahas pada kesempatan lain.

HAL NEGATIF YANG MUNGKIN TIMBUL

Setiap perubahan pasti ada nilai positif dan sisi negatif. Untuk itu bisa diperkirakan apa saja sisi negatif yang mungkin datang bersama kebebasan sepeda motor memasuki ruas bebas hamatan, dan dengan mengenal sisi negatif tentu bisa dilakukan pencegahannya.
Apa saja kira-kira sisi negatif itu:

Bagaimana mencegah sisi-sisi negatif itu?
Pencegahan jelas lebih baik daripada menanganinnya setelah terjadi.
Pencegahan itu, a.l.:

KESIMPULAN

Usulan MOI ini: “Sepeda Motor Masuk TOL” selanjutnya dapat dibahas dalam kelompok kerja di Dewan Pakar MOI atau digali lebih dalam melalui berbagai diskusi dengan berbagai unsur masyarakat.

Kelompok kerja khusus masalah ini akan mengumpulkan berbagai macam informasi/data yang terkait dengan kegiatan bersepeda motor di dalam ruas bebas hambatan, terutama diambil dari negara-negara lain yang telah puluhan tahun menerapkannya.

Secara umum, diskriminasi atau perlakuan tidak adil bagi setiap warganegara dalam menikmati fasilitas umum yang selama ini terjadi secara umum, khususnya peraturan yang melarang sepeda motor masuk kedalam ruas bebas hambatan, sudah tidak bisa diterima lebih lanjut, dan hal ini harus dengan segera dicabut.

Selanjutnya diperlukan pembuatan peraturan/perundang-undangan yang baru yang sesuai untuk hal “sepeda motor masuk tol”, yang segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Akhir kata, semoga usulan ini membawa hal positif bagi kita bersama.

Jakarta, 22 Februari 2005
Penulis,

Bambang Subaktyo, EDV.F.T.
Ketua Dept. Teknologi MOI (Masyarakat & Otomotif Indonesia)

Bahan Seminar “Masyarakat & Otomotif Indonesia”
Sepeda Motor Masuk TOL
– Diskriminasi & Ketidakadilan
– Potensi Terpendam

Exit mobile version