060 KARTU, KARTU dan KARTU
Di negeri ini, ada begitu banyak pamong bermain kartu, mereka menyiapkan bermacam ragam kartu, setiap warga negeri ini harus memiliki berbagai kartu itu. Setiap kepemilikan berbagai kartu itu tentu ada biayanya.
Pamong berjualan kartu, warga ‘membeli’ kartu. Tentu saja para oknum pejabat yang bermain kartu kartu itu akan berbagi komisi pengadaan kartu-kartu yang dijual kepada warga.
Banyak juga dagangan lain yang mereka jual kepada warga, atau warga itu sekalian yang mereka jual ke luar negeri, entah sebagai TKI, TKW atau sebagai korban “human trafficking”, entah jadi budak atau sex-slave!? Jumlah korbannya cukup tinggi, antara 40ribu sampai 300ribu anak-anak dan wanita per tahun yang diperjual-belikan.
Ada pejabat yang berdagang hukum, berdagang waktu lama menginap di hotel prodeo, menjual privileges bagi setiap orang, menjual keleluasaan untuk keluar dari hotel prodeo, istilah mereka mendapat ‘cuti prodeo’. Yang lain, yang seharusnya mengurus kualitas sumber daya manusia, malah lebih suka berjualan buku cetak pelajaran sekolah. Ada yang berjualan ijin merusak hutan, ada yang berjualan ijin menangkap ikan, ada yang jualan sapi ex luar negeri, dlsb.
Sudah lama, entah kapan dimulai, para pamong di negeri ini cuma mengurus kartu, kartu dan kartu.
- Secara umum, bukan mutu kehidupan warganya yang diurus, hanya kartu-kartunya saja.
- Bukan mutu hidup penduduknya, hanya kartu penduduknya yang diurusi, bentuknya diganti secara berkala, yang terakhir e-ktp itu, kepemilikan harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
- Bukan mutu mengemudi kendaraan yang diurus, itu tidak penting, hanya kartu ijin mengemudi yang diulang-ulang, diperpendek dan diperpanjang. Meski tidak mahir mengemudi, kalau mau beli tetap akan mendapatkan kartu itu.
- Bukan mutu transportasi angkutan umum yang diurusi, tetapi kartu ijin trayeknya saja yang terus dijual sebanyak-banyaknya, dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari harga resmi. Soal bagaimana angkutan umum itu berlaku di jalanan, itu tidaklah penting, lihatlah bagaimana kendaraan angkutan itu saling balap, saling silang di jalan, saling seruduk mengejar penumpang, untuk mengejar uang setoran, dst., itu tidak dipikirkan oleh para pamong penjual kartu ijin trayek, mereka tidak peduli sama sekali. Tidak peduli, kalau ulah para sopir itu memakan korban jiwa atau harta, tidak peduli kalau ulah para sopir itu menjadi panutan yang tidak baik bagi generasi penerus bangsa.
- Bukan mutu pendidikan warganya yang diperhatikan, hanya buku cetak pelajaran sekolah yang direhab setiap tahun, ditambah sedikit disana sini, besaran nilai dalam soal diganti, nomor soal ditukar tempat, perubahan nama tokoh dalam cerita. Nanti akan ada kartunya juga, kartu Indonesia pintar.
- Bukan mutu kehidupan / kesehatan warganya yang diperhatikan, mereka mengatur sedemikian rupa agar setiap warga harus mau menjadi anggota satu lembaga tertentu, setiap perusahaan harus mendaftarkan karyawannya, kata mereka: mandatory! Setiap warga HARUS MAU mendaftarkan diri, harus membayar iuran! Kalau tidak punya kartu dari lembaga ini, nanti akan dipersulit saat pengurusan perpanjangan berbagai kartu yang lain. Inilah kartu super! Super gila! Hak rakyat kok malah menjadi kewajiban!?!?!?
Bermacam Macam Kartu Yang Harus Dimiliki Warga
Ada kartu (tanda) penduduk, kartu ijin mengemudi, kartu miskin, kartu sehat, kartu pintar, kartu Jamkesmas, Jamkesda, KIP (kartu Indonesia pintar), KIS (kartu Indonesia sehat) yang katanya akan menggantikan kartu BPJS, KJS, KJP, kartu Bansos*), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), SIMcard, PSKS (Program Simpanan Keluarga Sejahtera), BLT, dan kartu kartu lainnya lagi. Kartu datang dan pergi, ada yang menggantikan yang lain, ada yang menduplikasi, ada yang ganti nama dst …
*)Kartu Bansos: KIS, KIP, KKS
Keterkaitan Antar Kartu
Anda harus punya kartu yang satu untuk mengurus kartu yang lain, … hal yang lumrah adanya, jadi untuk mengurus kartu ijin mengemudi, atau kartu sehat, atau kartu pintar, atau kartu BPJS memang perlu memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Kalau tidak punya KTP, jangan harap Anda bisa mendapatkan kartu yang lainnya.
Sekarang, malah lebih ruwet lagi, keadaan itu dibalik balik, kalau Anda (menurut gossip, entah benar entah tidak?) ingin memperpanjang suatu kartu atau surat surat lainnya, Anda harus punya kartu BPJS … untuk mengurus perpanjangan KTP Anda harus sudah punya kartu BPJS, padahal saat membuat kartu BPJS Anda harus punya KTP. Coba bayangkan, Anda sedang butuh perawatan kesehatan, Anda tidak punya kartu BPJS, dan Anda juga tidak punya KTP, mungkin hanya ada KTP daerah?
Lalu harus bagaimana? Apakah Anda harus pulang kampung dulu?
Anda boleh sakit sampai menggigil menjelang kematian, kalau:
- Anda tidak punya kartu kesehatan tertentu itu, maka Anda dipersilahkan menghubungi lembaga perawatan kesehatan swasta, kalaupun Anda masuk ke lembaga perawatan kesehatan daerah, Anda harus membayar biaya-biaya yang ada.
- Anda berasal dari daerah lain, walau Anda punya kartu tertentu itu, maka Anda tidak boleh mendapatkan perawatan kesehatan di daerah Anda sedang berada … padahal Anda bukan warganegara asing, Anda adalah warganegara Indonesia! Hanya saja, KTP Anda dari daerah lain, kartu Anda diterbitkan di daerah lain, Anda tidak boleh mendapatkan perawatan kesehatan dari lembaga kesehatan daerah setempat, karena Anda dianggap warga asing!? Walau sesama orang Indonesia, tetap dianggap orang asing oleh pamong daerah yang lain!?
WDA dan WNA!?
Meski Anda miskin, Anda tidak bisa mendapatkan kartu miskin, kalau Anda tidak punya KTP daerah setempat. Kalau Anda berasal dari suatu daerah dengan KTP dari daerah itu, jangan coba-coba mendapatkan berbagai kartu tersebut diatas dari daerah lain … itu TABU! Anda dinyatakan warga daerah asing, (WDA) karena datang dari daerah lain, kalau Anda berasal dari negara lain, Anda akan disebut warga negara asing (WNA).
Yang Diurus Itu Penduduknya atau Kartunya?
Tentu saja cuma kartunya, soal si penduduk itu sejahtera atau miskin, sehat atau sakit, punya rumah atau tunawisma, tunadaksa, tunarungu, atau tunasusila itu tidak perlu diurusi. Apalagi kalau Anda itu WDA, maka Anda tidak perlu diurusi oleh pamong daerah setempat, karena Anda WDA. Kalau Anda ingin mendapatkan berbagai kartu itu, Anda harus menjadi WDS (warga daerah setempat).
Yang lucu, kalau WDA tidak boleh mengurus kesehatannya di daerah setempat, tetapi kalau WNA berdasarkan ketentuan penyelenggara kartu ‘tertentu’, setelah 6 bulan berada di Indonesia, maka WNA harus ikut menjadi anggota lembaga penyelenggara kartu ‘tertentu’ itu. Harus bayar iuran! Nanti si WNA harus ikut antri di lembaga perawatan daerah, di lembaga ini nanti ditentukan apakah si WNA akan mendapatkan perawatan di rumah sakit yang mana … benar-benar sakit sistem itu. Si WDA tidak boleh, sementara si WNA harus ikut menjadi anggota, harus ikut membayar iuran.
Yang lebih lucu, atau sebenarnya sangat tidak lucu!
Saat Anda akan menjadi anggota lembaga penyelenggara kartu ‘tertentu’ itu, Anda harus membawa fotokopi KTP, fotokopi KK (kartu keluarga … hahaha satu kartu lain lagi!), bawa pasphoto untuk setiap anggota keluarga yang ada. Tentu ada yang berpikir, apa anehnya situasi ini!? Kan memang sudah seharusnya begitu!?
Buat orang awam, orang biasa, atau kebanyakan orang, memang kondisi seperti diatas adalah hal yang lumrah terjadi, itu sudah menjadi kebiasaan, sudah biasa, begitu, begitu, dan begitu itu. Sudah “tresno jalaran soko kulino” atau “alah bisa karena biasa” dan sesuai motto presiden terdahulu: “bersama kita bisa”. Buat mereka, hal itu sudah BISA diterima, buat saya, hal itu sangat mengecewakan, sangat tidak profesional, sangat tidak etis.
Sebagian besar WNI (warga negara Indonesia) sudah menjalankan proses E-KTP, sudah seharusnya sistem E-KTP itu mencakup berbagai data setiap orang, data-data otentik setiap orang, termasuk gambar photo pemilik kartu. Seorang aparat, hanya perlu mengetikkan (atau scan) informasi NIK (nomor induk kependudukan), maka segala data yang diperlukan (sesuai ketentuan / legitimasi lembaga tersebut) akan dimunculkan di layar monitor, bisa layar komputer portabel, tablet atau gadget khusus untuk pemantau lainnya. Lalu, buat apa mereka menyimpan data-data itu, warga diharuskan mengisi data-data itu, dipotret dengan kamera digital bahkan retina mata juga dipotret!?
Pemerintah Juga Tidak Percaya E-KTP!?
Sistem E-KTP yang katanya sudah canggih sekalipun masih tidak dipercaya oleh kebanyakan lembaga, baik lembaga negara apalagi swasta. Setiap kali kita melakukan transaksi bisnis, perlu dilampirkan fotocopy KTP, fotocopy KK, pasphoto kalau perlu, bahkan mungkin diperlukan surat pengantar dari RT, surat pengantar dari RW, sampai surat pengantar dari kelurahan. Kenapa begitu!?
Sekali lagi, buat kebanyakan orang, hal ini dianggap sudah biasa terjadi, sudah BISA diterima oleh masyarakat, mereka terpaksa mengikuti permainan itu, tapi buat saya itu sangat tidak etis!!!
Kondisi pemaksaan ini, dimana setiap orang harus menyiapkan segala tetek bengek mengenai informasi kependudukan dirinya, itu sama juga dengan ‘TIDAK PERCAYA” kepada setiap WNI, setiap orang dianggap berbohong paling tidak punya tendensi akan berbohong, mereka yakin setiap kartu kartu atau surat surat itu tidak benar, tidak sah, palsu, maka harus diverifikasi oleh berbagai pamong dari berbagai tingkatan, untuk memastikan bahwa orang itu adalah sebenar-benarnya orang yang tercantum di KTP itu. Pemerintah tidak percaya kepada KTP yang mereka buat, tidak percaya kepada E-KTP yang mereka jalankan, tidak percaya kepada sistem yang mereka rancang sendiri.
Jadi, ketentuan seorang WNI harus menyiapkan berbagai fotocopy kartu/surat itu merupakan sikap yang kurang ajar dari pamong! Ketidakbecusan pemerintah!
Buat apa menyiapkan E-KTP, kalau mau mengurus di kantor para pamong itu, kita harus membawa kartu kartu tertentu, membawa fotocopy setiap kartu/surat kependudukan … mereka sebenarnya sedang melecehkan diri mereka sendiri, karena mereka tidak percaya kepada sistem yang mereka terapkan selama ini, yaitu sistem KTP terintegrasi secara nasional … yang ternyata cuma penggalan penggalan sistem, sama sekali belum terpadu (terintegrasi) … lembaga pamong itu tidak bisa melakukan koneksi dengan sistem KTP terintegrasi, belum bisa dilakukan pemeriksaan data kependudukan secara instant, secara langsung online … padahal namanya sudah E-KTP!!!
Kepada KTP yang mereka terbitkan sendiri, mereka tidak percaya, apalagi kepada KTP yang dibawa WDA!? . . . Alias pamong suatu daerah mencurigai pamong daerah lain sebagai pamong yang tak berkelas, yang bisa membuat kesalahan. Yang satu berpikir, jangan-jangan yang lain berbuat curang. Padahal mereka sama sama pamong! Atau, memang begitulah adanya, sama-sama tidak bisa dipercaya!?
Nah kecurigaan itu sekarang sudah terjawab.
Coba saja, search “e-ktp palsu” di Google. Saya mendapatkan hasil: “About 163,000 results (0.22 seconds)”. Dari begitu banyak pages, web-site, artikel, topik, ada berita tentang e-ktp palsu, ada berita Mendagri berbicara soal e-ktp palsu, dan banyak penawaran pembuatan e-ktp palsu.
Bayangkan, ada banyak penawaran JASA PEMBUATAN KARTU PALSU!!!
Mendagri mengatakan: “E-KTP Palsu Lebih Bagus dari Aslinya”
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/21/mendagri-e-ktp-palsu-lebih-bagus-dari-aslinya
Seharusnya, Sebetulnya, Semestinya … Se-xxx-nya
Seharusnya, sistem kependudukan itu dibuat sedemikian rupa agar transparans, mudah dilihat, berkesinambungan (bukan kartunya yang transparans! … data-nya!), terintegrasi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, berlingkup nasional, satu kesatuan tidak ada duplikasi data, tidak ada mis-informasi, jelas, lengkap, dapat diakses oleh banyak lembaga negara ataupun swasta dengan perbedaan hak penggunaan data disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga itu, dlsb.
Transparans
Sistem kependudukan itu terbuka bagi setiap orang, bagi setiap lembaga negara ataupun daerah, dengan hak akses yang ditentukan oleh satu batasan kewenangan dan berdasarkan keperluan yang dijinkan oleh hukum.
Mudah Dilihat
Data seorang penduduk akan langsung tampil di layar monitor, layar tablet atau gadget lainnya bila hal itu perlu dilakukan oleh seorang aparat yang memang berwenang untuk memeriksa kebenaran identitas seseorang. Untuk apa membuat E-ktp kalau semua orang menjadi buta, tidak bisa melihat apapun dari kartu itu!?
Berkesinambungan dan Terintegrasi Antar Lembaga
Kalau sudah berani membuat E-ktp, sudah seharusnya sistem ini memiliki banyak hubungan dengan sistem yang lain yang ada dalam suatu negara, seperti sistem kesehatan nasional, sistem keamanan nasional, sistem pendidikan nasional, sistem ketenagakerjaan nasional, sistem pajak nasional, dan berbagai sistem yang lainnya lagi. Jangan sampai E-ktp cuma mengurus masalah nomor induk penduduk saja, tetapi begitu berpindah ke sistem kesehatan perlu kartu Indonesia sehat, atau saat berpindah ke sistem pendidikan perlu kartu Indonesia pintar, berpindah ke perpajakan diperlukan kartu extra (NPWP), atau lembaga keamanan nasional membuat pengumpulan data sendiri, padahal lembaga keamanan nasional itu pun terdiri dari beberapa lembaga yang berjalan sendiri sendiri dengan pengumpulan data-data masing masing terpisah satu sama lain.
Terintegrasi ke sistem ketenagakerjaan, seharusnya E-ktp bisa membuat mapping WNI secara nasional, siapa bekerja, siapa tidak bekerja, siapa punya keahlian apa, siapa yang tidak punya keahlian, dlsb. Dari sistem kependudukan yang menyambung ke berbagai lembaga itu, bisalah dibuat satu database kependudukan dengan informasi lengkap tentang semua WNI, bahkan yang ada di luar negeri sekalipun. Dari sistem database ketenagakerjaan itu, kita bisa membuat perencanaan peningkatan sumber daya setiap daerah, dengan melihat keadaan tenaga kerja di daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Perencanaan pemberian keahlian atau ketrampilan bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah, perencanaan pembangunan sekolah ataupun meningkatkan mutu pendidikan bisa dilakukan. Dst.
Lingkup Nasional
Untuk bisa berkesinambungan, terintegrasi antar lembaga dan bisa digunakan oleh setiap lembaga di berbagai penjuru Indonesia, maka sistem ini harus ber-lingkup nasional, bukan lingkup ke-daerahan. Sudah seharusnya tidak perlu ada warga negeri ini yang disebut WDA, warga daerah asing, yang tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan kemiskinan, bantuan pendidikan, dll saat orang itu berada di luar daerahnya. Jadi, nantinya tidak ada lagi pembatasan saat seorang warga akan mencari bantuan perawatan kesehatan, saat mereka berada di luar daerah tempat tinggalnya, selama mereka berada di wilayah teritori negara Indonesia, mereka bisa mendapatkan bantuan perawatan kesehatan … seharusnya!
Untuk membuat pengamanan secara nasional, maka setiap pamong/ponggawa keamanan negeri ini bisa saling membantu satu sama lain menggunakan data yang ada di pusat database, untuk mencari tersangka kriminal, mencari tersangka korupsi, mencari tersangka teror, mengawasi gerakan WNA, mencegah tindakan yang bisa merugikan negara dan atau warga negeri ini. Semua lembaga yang berbeda akan memasukkan data-data yang mereka peroleh ke pusat database, disaring agar tidak ada duplikasi atau mis-informasi dan diintegrasikan ke data setiap orang yang perlu dilacak, perlu diawasi. Selanjutnya data-data ini bisa digunakan untuk satu pengawasan secara internasional dalam kerjasama keamanan dengan polisi internasional (Interpol).
Satu Kesatuan, Tidak Ada Duplikasi atau Mis-informasi
Semua lembaga begitu giat mengumpulkan data-data untuk keperluan lembaganya sendiri, seperti lembaga penerbit perawatan kesehatan dengan kartu tertentu itu ataupun lembaga lembaga negara yang lain, semua membuat database masing masing. Seharusnya kita tidak perlu lagi menyiapkan fotocopy KTP, fotocopy KK, pasphoto setiap warga yang akan mendaftar pada suatu lembaga. Sudah seharusnya mereka menggunakan data dari sumber database nasional. Tidak perlu membuat administrasi berbelit belit untuk mencatat data seorang warga. Begitu juga di lembaga pajak, tidak perlu mereka membuat kartu pajak sendiri, langsung gunakan saja NIK (nomor induk kependudukan) yang sudah ada … kenapa lagi harus membuat kartu extra, setiap warganegara yang dianggap cukup umur, dianggap sudah bekerja … kecuali dikatakan lain, kecuali kenyataan di lapangan memang lain. Dengan menjadikan satu integrasi antar lembaga, akan jelas terlihat, suatu nomor penduduk tertentu, apakah dengan umur tertentu yang dianggap sudah waktunya bekerja, tetapi ternyata masih tercatat sebagai mahasiswa atau masih tercatat sebagai orang yang menganggur, maka untuk nomor penduduk tersebut tidak perlu direpotkan dengan pelaporan pajak penghasilannya!!! Begitu saja repot!
Lembaga ketenagakerjaan perlu lebih giat lagi dalam mengusahakan pemberian kesempatan kerja kepada setiap WNI dimanapun orang itu berada. Setiap perusahaan yang memiliki kesempatan kerja terbuka, dengan spesifikasi tertentu bisa langsung dicarikan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan itu, hanya perlu membuat satu query (satu saringan) berdasarkan klasifikasi atau katagori tertentu dan diterapkan ke database ketenagakerjaan, maka setiap WNI yang memang sesuai akan didapatkan dan diarahkan untuk mengisi kesempatan (lowongan) kerja yang ada itu. Bukan seperti sekarang, entah apa kerja lembaga ketenagakerjaan itu, karena para pencari kerja banyak yang harus mengikuti bursa kerja atau JOB-FAIR dengan tiket masuk bernilai tinggi, sementara si lembaga itu malah menjadi sponsor … atau malah menerima manfaat (profit) pribadi dari kegiatan bursa kerja itu!?
Kemanakah lembaga ketenagakerjaan itu!? Apa sih yang mereka kerjakan!?
Dapat Diakses Oleh Banyak Lembaga
Setiap lembaga negara, atau aparatur keamanan negara akan dapat menggunakan database kependudukan itu untuk mengawasi kemungkinan perbuatan negatif seorang tersangka. Mereka bisa mengawasi gerakan seorang tersangka dengan menggunakan sistem pelacakan berdasarkan gerakan nomor induk penduduk tersebut. Begitu juga dengan WNA yang datang ke Indonesia, mereka harus mendaftarkan diri mereka begitu masuk ke Indonesia, dan berdasarkan nomor penduduk temporar itu, aparat keamanan dapat mengawasi gerakan mereka. Mereka bisa saja datang dengan alasan pariwisata tetapi ternyata menginap di daerah tertentu yang sama sekali tidak ada kaitan dengan kepariwisataan tetapi lebih mengarah kegiatan non pariwisata seperti kegiata bisnis atau explorasi bisnis, maka kepada WNA tersebut bisa dilakukan penangkapan, penangkaran sementara dan pengiriman kembali ke luar negeri.
Seseorang yang akan menikah kedua atau ketiga atau kesekian kalinya akan langsung dapat dicegah, tanpa banyak repot. Setiap pendaftaran akan menikah, bisa langsung diketahui kebenaran status perkawinan seseorang, kalau sudah pernah menikah dan akan menikah lagi, baru ditentukan berdasarkan hukum daerah setempat, berdasarkan aturan agama, berdasarkan peraturan soal itu, mungkin sudah bercerai, akan segera terlihat kebenarannya, mungkin belum bercerai dan akan menikah lagi, sesuaikah dengan hukum yang berlaku, adakah ijin dari istri yang masih berada dalam ikatan pernikahan dengan sang pria itu. Kondisi ini dapat langsung diketahui oleh calon pasangannya, baik wanita maupun pria.
Seseorang yang tidak pernah membayar pajak, atau hanya membayar pajak kelas pegawai rendahan tiba-tiba akan membeli satu aset yang nilainya tidak mungkin bisa dia peroleh dengan besaran gajinya, maka sistem dapat memberikan warning kepada PPATK (saya lupa lengkapnya apa, pengawas aliran transaksi keuangan), mungkin ada usaha pencucian uang, ada penggunaan uang dari sumber tak wajar. Maka setiap orang yang akan mencoba korupsi akan berpikir berpuluh kali untuk korupsi, karena setiap usaha pembelian aset tak wajar akan segera terlihat. Setiap aparatur negara akan berusaha untuk tetap bersih karena setiap gerakan penggunaan uang akan terkait dengan sistem kependudukan, dengan sistem perpajakan, dst.
Seseorang yang tak pernah bekerja secara resmi, hal ini dapat terlihat dari sistem kependudukan yang terintegrasi ternyata akan membuka rekening di suatu lembaga keuangan, dan mungkin bukan rekening yang pertama, mungkin yang nomor sekian, bisa langsung terdeteksi, dengan kemungkinan adanya gerakan uang tak wajar, mungkin uang hasil korupsi, uang hasil kejahatan, uang hasil penjualan narkoba, atau yang lainnya. Lembaga keuangan bisa memberikan warning kepada PPATK atau lembaga terkait akan keadaan itu. Kalau orang itu mendapatkan uang berlimpah dari hibah atau warisan, akan dapat dengan mudah diketahui, dengan surat keterangan resmi dari lembaga terkait, bisa dari notaris, bisa dari badan hukum, dlsb. Kalaupun ada besaran pajak yang harus ditanggung dari proses hibah atau waris tersebut juga bisa langsung ditindak-lanjuti.
Pemetaan kebutuhan bangku sekolah sudah bisa direncanakan jauh jauh hari untuk setiap daerah, daerah mana yang memiliki anak usia tertentu yang perlu diperhitungkan kesediaan bangku sekolah atau ruang kelas. Misal saja 3 tahun yang akan datang bisa diperkirakan dibutuhkan sejumlah bangku sekolah. Hal ini dapat dilihat di sistem kependudukan. Kalau jumlah bangku sekolah itu terlihat kurang, sudah bisa direncanakan akan dilakukan penambahan ruang kelas atau pembagian bangku dari sekolah terdekat untuk anak-anak itu. Kalau jumlah bangku sekolah itu mencukupi, tidak perlu dilakukan penambahan, hanya pembagian bangku sekolah. Ketentuan ini tentu saja terkait dengan sistem bangku sekolah yang diberikan berdasarkan rayon, bukan dengan sistem sekolah unggulan / sekolah buangan itu. Perencanaan bangku sekolah SD kelas 1 atau SMP kelas 1 (7) dan SMPA kelas 1 (10), bisa langsung terlihat dengan mudah.
Kalau saja apa yang saya utarakan di tulisan ini dilakukan oleh pemerintah, maka tuduhan saya kalau pemerintah hanya mengurusi kartu-kartu saja akan terbantahkan, karena dengan dilakukannya segala usaha seperti tersebut diatas, maka pemerintah bukan mengurusi kartu-kartu tetapi mengurusi penduduknya, dalam hal sehat atau tidak sehat, dalam hal bekerja atau menganggur, dalam hal membayar pajak atau tidak membayar, dalam hal aman atau tidak aman, dst. Lihat kenyataan yang ada, apa yang diurus oleh pemerintah: kartu-kartu atau warganya?
Pesan saya, jangan mengurusi kartu, tetapi uruslah warganegara seperti seharusnya. Catatlah data-data yang terkait kehidupan warga itu di satu pusat data bersama, bukan terpisah secara kedaerahan. Buatlah sistem E-ktp yang benar-benar lingkup nasional, gunakan data-data yang ada untuk keperluan setiap lembaga itu. Sederhanakan proses kepemilikan kartu, tidak perlu dirancang agar ada perpanjangan perpanjangan lagi. Seorang rakyat telah menjadi WNI, dan dia tetap WNI selama hidupnya, kecuali ada permintaan dari dia sendiri untuk berpindah kewarganegaraan. Jadi buat apa kependudukan itu harus diperpanjang, seakan akan setiap warga harus punya ijin menetap di negeri sendiri hanya sebatas jangka waktu kartunya, setelah itu harus diperpanjang.
Gunakan waktu yang ada untuk melakukan penambahan data akibat pergerakan warga, apabila ada perubahan status warga, ada penambahan status, untuk memperbaiki data-data yang ada, jangan gunakan waktu untuk melakukan perpanjangan masa berlaku KTP. WNI lahir di Indonesia, dianggap berhak atas NIK (nomor induk kependudukan), dan nomor ini berlaku seterusnya, sampai dia meninggal dunia atau berpindah kewarganegaraan. Uruslah kondisi warganegara bukan mengurusi perpanjangan kartu-kartu itu.
Di atas sudah dibahas keterkaitan data kependudukan dengan beberapa lembaga terkait, seperti ketenagakerjaan, perpajakan, pendidikan, dlsb. Dengan dasar database yang ada itu, seharusnya pemerintah bisa menentukan fokus perbaikan, perubahan kualitas hidup warganegara, meningkatkan kualitas sumber daya manusia setiap warganegara.
Tulisan berikut ini terkait jaminan kesehatan
Semua warga memiliki hak yang sama dalam hal kesehatan, tidak perlu ada ‘KASTA’ perbedaan kelas, ada kelas 3, kelas 2, kelas 1, dan kelas excecutive seperti yang sedang berjalan saat ini, dimana yang miskin mendapatkan kelas 3, bila ada yang ingin masuk ke kelas yang lebih tinggi, harus membayar iuran yang lebih besar, sementara para pejabat mendapatkan kelas excecutive, juga masih memberikan kesempatan bagi pejabat dan keluarganya melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mengejar perawatan di negeri asing dan semua biaya akan ditanggung negara. Peraturan tentang pembiayaan pejabat tinggi dan keluarganya mengambil perawatan kesehatan di luar negeri atas tanggungan negara ini masih belum dicabut.
Kalaupun akan dibuatkan satu perbedaan kelas rawat inap bagi warganegara, tentukan saja berdasarkan sumbangan setiap warganegara selama ini dalam bentuk pajak penghasilan, tidak perlu lagi warga membayar iuran keanggotaan kartu tertentu. Kalau seseorang telah bekerja, maka mereka wajib membayar pajak, dan mereka yang telah membantu negara dengan membayar pajak, perlu diberi insentif.
Dasar perbedaan kelas rawat inap hanya berdasarkan pembayaran pajak selama 12 bulan terakhir sebelum orang itu masuk rawat inap di rumah sakit umum daerah/negara:
- barang siapa tidak pernah membayar pajak selama 12 bulan terakhir sebelum orang ini masuk lembaga kesehatan, mereka langsung mendapatkan kelas dasar
- barang siapa telah pernah membayar pajak minimal sekali dalam 12 bulan terakhir, maka orang ini bisa mendapatkan kelas menengah,
- barang siapa telah membayar pajak dengan nilai pajak selama 12 bulan terakhir mencapai sekitar 12 kali besaran nilai PTKP (penghasilan tidak kena pajak) pria menikah dengan 3 anak, atau lebih besar dari itu, maka orang ini berhak mendapatkan kelas atas.
E-KTP atau KTP nasional yang terkait dengan sistem perpajakan akan mempermudah penentuan pemberian kelas rawat inap bagi seorang warganegara. Mereka yang jelas telah memberikan sumbangsih besar dalam bentuk pajak, mereka mendapatkan kesempatan untuk memperoleh kelas yang lebih baik. Bukan karena seseorang telah berani membeli keanggotaan kelas atas, membayar iuran untuk kelas atas, padahal orang ini belum tentu telah membayar pajak, mungkin saja uang yang digunakan untuk membeli keanggotaan kelas atas itu merupakan hasil korupsi.
Seseorang boleh saja terlihat kaya raya, tetapi begitu masuk rawat inap bisa jadi dia hanya mendapatkan kelas dasar, karena tidak pernah membayar pajak. Seorang buruh kecil, seorang karyawan kelas bawah telah ikut membayar pajak, maka bagi mereka diberikan kelas menengah, dan untuk para pemilik perusahaan yang telah membayar pajak besar, mereka mendapatkan prioritas kelas atas, yang belum tentu seorang pejabat bisa masuk kelas itu, karena tidak membayar pajak cukup besar.
Dengan KTP yang terintegrasi, dan tersambung dengan lembaga kesehatan dimanapun, maka penentuan kelas yang diberikan kepada seorang dapat langsung ditampilkan oleh sistem penerimaan pasien rawat inap. Administrasi lembaga kesehatan akan bisa dipantau langsung melalui sistem yang tersambung secara online, petugas penerimaan pasien rawat inap tidak bisa merubah kelas yang sudah ditentukan. Kalau orang kaya harus masuk kelas dasar, maka begitulah adanya, seorang buruh kelas bawah yang telah membayar pajak bisa masuk kelas menengah, maka begitulah seharusnya. Ada sumbangsih maka ada kelas, tidak ada sumbangsih maka sebatas kelas dasar.
Usulan saya diatas tentu berbeda dengan usaha/rencana lembaga jaminan sosial yang sedang berjalan saat ini yang mengharuskan warganegara mendaftar dan membayar iuran untuk mendapatkan kelas perawatan yang berbeda. Ada perbedaan besar antara usulan saya diatas dengan rencana mereka:
- 1) dengan membedakan kelas bagi mereka yang membayar pajak dan tidak membayar pajak merupakan satu insentif bagi warga yang patuh dan rajin membayar pajak, rencana lembaga tersebut, bagi mereka yang tidak bayar pajak tetapi berani membayar iuran lebih tinggi jelas melecehkan warganegara yang telah bekerja dengan baik dan patuh pajak, karena kepemilikan uang banyak itu bisa saja diperoleh dengan cara tidak halal, sementara mereka yang memperoleh pendapatan halal pasti patuh membayar pajak
- 2) untuk semua warganegara tanpa pembayaran pajak diberikan persamaan, perawatan kelas dasar, tanpa perlu menunggu keputusan bahwa warga tersebut adalah orang miskin, seorang fakir, karena terbentuknya seseorang menjadi fakir miskin juga terkait dengan kebijakan dan kebijaksanaan pemerintah negara selama ini, tidak mengurusi warganya cuma mengurusi kartu-kartu saja. Rencana lembaga itu yang mengadili seseorang sebagai fakir miskin dan hanya mendapatkan kelas 3 merupakan kekejaman pemerintah terhadap warganegara.
Lalu, ada yang bilang: “Kita tidak punya uang untuk itu semua!”.
Siapa bilang kita tidak punya uang untuk membayar semua biaya itu!?
Belanda saja yang menjajah Indonesia karena rempah rempah, mereka bisa membangun negerinya sehingga seperti sekarang. Hanya berdagang rempah rempah saja sudah bisa begitu kaya, mereka belum mengelola sumber daya alam yang lain. Kemudian di masa Suharto, datanglah pengusaha pengusaha alien itu, selama 40 tahun lebih telah menyedot sumber daya alam Indonesia, dan hanya membayar Royalti 1% yang juga tidak terbayarkan selama ini. Hanya dengan 1% yang tidak terbayarkan, kita masih tetap bisa ‘exist’, Indonesia tetap bisa menjalankan roda pemerintahan, nah bayangkan kalau kita balik, kita yang mengambil 99% dan kepada para pengusaha alien itu gantian hanya mendapatkan Royalti 1%. Kita bisa mendapatkan dana yang sangat besar.
Gunakanlah semua resources (sumber daya) yang ada di negeri ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 UUD’45, batalkan semua kontrak kerja yang telah dilakukan oleh pemerintah selama ini, yang hanya mengharuskan para pengusaha alien itu memberikan bangsa dan negara sekedar ROYALTI yang besarnya cuma 1%, sudah selama 40 tahun lebih, yang itupun tidak terbayarkan!
Sudah waktunya kita ambil alih semua pengelolaan (penyedotan) segala sumber daya alam yang telah diberikan kepada pengusaha alien itu. Sudah waktunya kita gunakan segala sumber daya yang ada itu untuk kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
Segala sesuatu yang bisa sederhana perlu disederhanakan bukan dibuat menjadi ruwet berliku liku ataupun simpang siur, yang memang bisa murah harus tetap bernilai murah bukan dipermainkan menjadi mahal ataupun menjadi murahan. Yang bisa dirancang proses satu pintu jangan dibuat menjadi komplex harus lewat beberapa pintu. Lagipula para PNS itu telah digaji oleh negara, alias digaji menggunakan uang rakyat, mereka adalah pelayan masyarakat bukan rakyat yang harus melayani mereka!!! Para pejabat adalah pamong pelayan masyarakat bukan aristokrat penguasa negara / daerah. Para ponggawa juga adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa keamanan!!!
Revolusi Mental harus dimulai dari para pejabat, para pamong, para ponggawa agar mereka bekerja sepenuh hati demi kesejahteraan bangsa dan negara, bukan demi kesejahteraan mereka secara pribadi atau sekedar demi kepentingan kelompok elite mereka!!!
Ingatlah, semua makanan, minuman, pakaian, kasur, bantal guling, kendaraan, pakaian seragam, peralatan kerja, peralatan perang, sepatu boot, senjata sampai butir-butir peluru itu dibeli menggunakan uang rakyat, bukan milik pribadi mereka sendiri, jadi bekerjalah demi rakyat bukan demi komisi dari segala kegiatan mereka.
Jakarta, 6 Desember 2014
* * *
- Data Anak-Anak PBB, UNICEF, mengatakan bahwa sekitar 1,2 juta anak-anak diperjual-belikan setiap tahun dengan nilai sekitar 10 miliar dollar.
- Dalam sebuah laporan berjudul Akhiri Exploitasi Anak, badan PBB itu mengatakan bahwa jual-beli serupa itu merupakan persoalan global dan mempengaruhi semua negara.
- Laporan itu mendapati bahwa sepertiga dari perdagangan domestik dan internasional wanita dan anak-anak itu berlangsung di Asia Tenggara.
- Dikatakan, dalam masa tiga tahun terakhir terjadi peningkatan 20 persen dalam jumlah pelacur di bawah umur di Thailand, dan 15 persen dari gadis yang diperjual-belikan dari Vietnam bagian selatan di bawah umur 15 tahun.
- Di RRC, 250 ribu wanita dan anak-anak menjadi korban perdagangan gelap manusia.
- Kata laporan tadi, perdagangan tersebut tidak terbatas pada perempuan.
- Ribuan anak laki-laki semuda lima tahun diperdagangkan ke Uni Emirat Arab dari Bangladesh, India dan Pakistan setiap tahun untuk dipekerjakan sebagai joki-unta
