Belakangan ini begitu gencarnya nama kelompok/suatu golongan dengan 2 kata berikut: ‘MAFIA HUKUM’ diucapkan banyak orang, di berbagai kesempatan, bahkan RI-1 pun dalam program 100 harinya memasukkan kelompok ini sebagai prioritasnya.
Kata mafia identik dengan kelompok jahat yang mengganggu suatu komunitas (masyarakat), tentu jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan komunitas dimana mafia itu berada. Jadi mafia hukum identik dengan suatu kelompok jahat di antara komunitas hukum, tentu berjumlah yang jauh lebih kecil dari komunitasnya (seharusnya!).
Bagaimana kalau keseluruhan komunitas itu memang orang-orang jahat!? Mungkinkah kita (misal sebagai anggota kelompok itu) mengatakan “ada Mafia di dalam kelompok ini!”? Tentu tidak bisa kan, karena kita juga anggota komunitas itu sendiri.
Nah bagaimana dengan komunitas hukum di Indonesia? Bolehkah kita mengatakan, awas ada mafia hukum! Atau jangan-jangan memang keseluruhan kelompok itu memang sudah menjadi kelompok jahat? Pertanyaan ini terbuka bagi siapa saja yang ingin menjawabnya, pikirkan dulu sebelum melanjutkan membaca artikel ini.
MAFIA HUKUM
Tentu saja, kedua kata itu (mafia hukum) akan berlaku secara sepenuhnya untuk menggambarkan bahwa ada sekelompok kecil orang-orang di dalam komunitas hukum yang bertindak jahat, amoral, curang, bagi komunitas itu sendiri ataupun bagi orang-orang lain yang berada di luar komunitas itu. Jadi hanya segelintir orang, misal saja 10 orang di antara 100 orang, atau 100 orang di antara 1000 orang. Benarkah demikian?
Mari kita sedikit melihat komunitas yang lebih besar, yaitu komunitas para pengemban amanat rakyat, juga para pelaksana administrasi negara yaitu komunitas aparatur negara ini. Adakah nilai-nilai (biaya) kehidupan mereka: rumah, tanah, mobil, sekolah anak-anak mereka, pelesiran, perawatan kesehatan dlsb itu semua dibayar dengan uang gaji mereka? Logiskah kehidupan mewah mereka, dengan rumah mewah, tanah di lokasi mahal, mobil-mobil mewah (tidak hanya satu tetapi beberapa), sekolah-sekolah unggulan yang mahal, pendidikan lanjutan luar negeri yang mahal, pelesiran yang jauh dan mahal, menginap di hotel bintang 5, perawatan kelas VVIP dlsb yang super-super itu memang telah dibayar dengan gaji mereka sebagai aparatur negara?
Lihat tulisan ‘ktbk-kehidupan-tidak-bebas-korupsi’ ===>>
Saya tanyakan hal tersebut di atas dalam berbagai kesempatan, seminar-seminar, talkshow interactive, di radio-radio . . . dll, dalam bentuk: “Adakah aparatur negara ini yang HIDUPnya BEBAS KORUPSI?”, dimana kehidupan mewah itu benar-benar diperoleh dari uang gaji mereka sebagai aparatur. Ternyata selama beberapa tahun pertanyaan itu tidak pernah dijawab oleh seorangpun! Jadi jelas, kebanyakan aparatur negara ini memang HIDUP TIDAK BEBAS KORUPSI. Pertanyaan itu terus saya ajukan, dirubah menjadi: “Hampir semua aparatur negara ini HIDUPnya tidak BEBAS KORUPSI, adakah yang HIDUPnya BEBAS KORUPSI? Silahkan mengajukan diri!”. Juga tidak terjawab. Maka dengan berat hati, saya simpulkan: APARATUR NEGARA INI HIDUP TIDAK BEBAS KORUPSI! Toh tidak ada yang menampik pernyataan saya itu. Jadi benarlah perkiraan saya, memang mereka hidupnya tidak bebas korupsi.
Kembali ke mafia hukum. Kalau seluruh aparatur itu hidupnya tidak bebas korupsi, demi menutupi segala kemewahan hidup yang mereka jalani. Maka jelaslah komunitas aparatur itu, juga aparatur hukum benar-benar telah terjerembab dalam kehidupan tidak bebas korupsi. Kalau sudah semuanya berada dalam jurang ketidakjujuran, ketidak-benaran, apakah kita bisa menyatakan, bahwa hanya sebagian saja yang menjadi anggota mafia hukum? Apakah tidak mungkin keseluruhan komunitas itu sebenarnya adalah anggota mafia kejahatan bagi masyarakat Indonesia, bagi rakyat Indonesia?
Jadi, dengan logika yang waras, mereka yang berada dalam komunitas itu sebetulnya tidak bisa lagi menyatakan hanya ada sebagian yang jahat dalam komunitas itu karena sebenarnya secara keseluruhan telah ikut serta dalam kejahatan terhadap rakyat Indonesia. Jadi pernyataan para pejabat itu, bahwa ada MAFIA HUKUM atau mereka akan memberantas MAFIA HUKUM adalah tidak tepat, karena tidak mungkin ‘jeruk makan jeruk’ atau ‘sapu kotor akan membersihkan lantai kotor’.
MAU SAMPAI KAPAN? Kapankah komunitas aparatur yang hidup tidak bebas korupsi itu mau bertobat secara bersama, berhenti dari kemunafikan, berhenti dari penyalah-gunaan wewenang, berhenti dari kebohongan kepada rakyatnya? Atau sampai kiamat datang menjelang baru bertobat?
Pertanyaan: “Kapan mau bertobat?” ini terbuka untuk dijawab siapapun, silahkan memberi komentar untuk tulisan ini. Mohon maaf, saya tidak bermaksud jahat kepada siapapun, saya ingin adanya perubahan dalam kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia. Silahkan membaca tulisan ‘menghentikan korupsi’ ===>>
