016 KEKAYAAN ALAM INDONESIA

016 KEKAYAAN ALAM INDONESIA

AMERIKA dan SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

(Dikirim ke sebuah media di Indonesia per 19 Maret 2010)

Setahu saya, selama puluhan tahun (mungkin sudah 40 tahun) bangsa dan negara Indonesia hanya menerima pembagian dari pengerukan SDA-nya oleh perusahaan-perusahaan asing dalam bentuk ROYALTI!?

Kenapa bisa begitu?

Kapan bangsa ini bisa menasionalisasikan usaha-usaha pengelolaan SDA-nya?

Kenapa setelah puluhan tahun, tidak bisa berganti posisi, Indonesia menerima hampir keseluruhan hasil SDA itu dan hanya membayar perusahaan-perusahaan itu dalam bentuk ROYALTI? … sampai kapan?

Siapakah yg bodoh … atau dibodohi selama ini dan siapakah yg culas dalam hal ini?

Adakah OBAMA berani merubah posisi itu, ataukah dia akan tetap menutup mata atas ketidak-adilan yg telah berjalan berpuluh tahun itu?

Yang pernah sy dengar, seorang presiden berencana akan membuat lembaga yg akan membahas perubahan besaran Royalti dari 5% menjadi 20%. Kapan akan sampai 90% kalau cuma rencana-rencana saja.

Sy yakin, ada banyak warganegara yg tidak suka akan ketimpangan bagi-hasil selama ini … dan sy yakin, kalau para wakil rakyat tahu pasti akan hal ini, tetapi kenapa mereka terus berdiam diri?

Atau mau dibiarkan terus sampai 100 tahun … sampai SDA itu habis terkuras?

Di atas adalah tulisan yang pernah penulis kirim ke MI per 19 Maret 2010 mengenai bobroknya pengelolaan sumbar daya alam yang benar benar merugikan kita sebagai bangsa dan negara, mari kita kaji bersama sama permasalahan ini;

*  *  *

ROYALTI SDA BUMI PERTIWI

KEKAYAAN ALAM INDONESIA

Rakyat Indonesia hanya menerima bagian 1% (ROYALTI) dari kerjasama pengelolaan SDA (sumber daya alam) Indonesia yang diserahkan kepada pengusaha asing.

Hal ini telah berjalan selama 40 tahun lebih.

Kata Abraham Samad, royalti yg 1% itupun tidak selalu dibayarkan oleh si pengusaha asing itu.

Kenapa hal itu bisa terjadi!?

ROYALTI SDA BUMI PERTIWI
SDA = Sumber Daya Alam

Kita coba ber-andai-andai.
Andaikan Anda punya sebuah kolam yang penuh berisi ikan bernilai tinggi, Anda harus menangkap ikan itu dengan joran khusus yang mahal dan canggih, sedangkan Anda tidak punya uang untuk membeli joran itu juga tidak tahu cara menggunakan joran itu.

Apakah Anda tidak ingin belajar menggunakan joran itu sendiri?

Joran itu canggih, apakah tidak bisa dipelajari, tidak mampu atau tidak mau?

Apakah Anda tidak bisa mencari bantuan (pinjaman kredit) dari lembaga keuangan untuk bisa membeli joran itu?

Atau Anda seperti priyayi borjuis tidak mau pusing-pusing belajar menguasai joran itu, juga tidak mau bersusah payah mencari pinjaman, langsung saja mencari investor asing yang mau membawa joran mereka dan langsung menangkap ikan ikan itu. Lalu Anda dengan senang hati menerima bagi hasil (kita sebut sebagai ROYALTI) yang besarannya hanya 1%, dan itu boleh berlangsung selama puluhan tahun lebih?

Pertanyaan saya, mahal mana kolam dengan isinya itu dibanding joran pancing canggih itu?

Tidak mungkin kan kalau joran pancing itu berharga lebih tinggi dari nilai isi kolam itu!

Kenapa si pemilik kolam hanya mendapatkan 1%? Dan itu sudah berlangsung selama 40 tahun lebih!

Anda sebagai orang udik yang lugu, mungkin cukup bodoh, sehingga begitu saja bersedia menerima bagi hasil sekedar ROYALTI sebesar 1%, dan kemudian Anda sebagai pimpinan/wakil keluarga pemilik kolam akan mengatakan kalau bagi hasilnya cuma 1%, sementara Anda berkolaborasi dengan sang pengusaha agar mendapatkan komisi yang besar.

Nah itulah yang terjadi dengan SDA kita, sumber daya alam yang bernilai tinggi yang ada didalam perut bumi pertiwi, telah diberikan kepada investor asing, dan para pemimpin sebagai pelaksana administrasi pilihan rakyat, sebagai wakil bangsa, telah ber-sepakat dengan investor asing, memberikan kesempatan kepada pengusaha asing untuk mengelola, menyedot kekayaan alam bangsa dan negara selama puluhan tahun, 40 tahun lebih!

Presiden pertama Republik Indonesia, tidak ingin menyerahkan SDA itu kepada orang asing, beliau mengedepankan BERDIKARI, BERdiri DI atas KAki sendiRI, mengusahakan segalanya dengan kaki tangan sendiri, dengan kemampuan sendiri, berusaha dengan belajar mengusahakan segalanya sendiri tanpa perlu campur tangan orang asing yang pasti lebih senang mencari untung dan memperdaya bangsa dan negara. Ingat kelakuan orang asing yang telah menjajah Indonesia selama ratusan tahun, dan orang asing itu tetap masih ingin terus menjajah Indonesia kembali, dengan berbagai cara. SDA yang ada di Indonesia begitu bernilai tinggi, dan semua negara asing itu ingin terus menguasainya, mereka terus berusaha maka Soekarno harus diturunkan dengan segala cara, digantikan dengan pemimpin yang lebih pro barat, yang bersedia menyerahkan SDA itu kepada negara asing. Terjadilah kudeta 1965-1966.

Presiden kedua telah menyerahkan SDA itu kepada pengusaha asing, dengan kontrak kerjasama yang hanya mengharuskan pengusaha itu membayar ROYALTI sebesar 1% kepada bangsa – negara Indonesia. Dan itu terus berlanjut sampai sekarang, tetap 1% meski sudah dinaikkan menjadi 3,75%, mereka tetap bertahan di 1% … itu yang dikatakan oleh Abraham Samad dalam salah satu pertemuan.

Presiden presiden berikutnya tetap mempertahankan besaran ROYALTI itu sekedar 1%-3,75%.

Alangkah bodohnya seorang pemilik kolam bernilai tinggi, yang memberikan izin usaha kepada investor asing yang membawa joran yang pasti nilainya tidak seberapa dibandingkan nilai isi kolam itu, dan begitu bodohnya sang pemilik karena mau menerima bayaran bagi hasil sebesar 1% selama berpuluh tahun. Kalau sang pemilik itu pintar, dia akan belajar menangkap ikan sendiri, dia akan mencari pinjaman dengan jaminan kolam yang nilainya tinggi itu … kalau dia pintar!!!

Apakah seorang presiden itu begitu bodoh sehingga dia membiarkan pengusaha asing itu boleh menyedot isi SDA bumi pertiwi dan menyetujui bagi hasil dalam bentuk ROYALTI yang besarnya hanya 1% saja!?

Begitu juga dengan presiden presiden berikutnya, terus membiarkan pengusaha asing itu terus bercokol, terus menguasai kekayaan bangsa dan negara, terus menyedot isi bumi pertiwi dan terus saja membiarkan kesepakatan pembayaran ROYALTI yang cuma 1%. Mungkinkah para presiden itu begitu bodohnya!? Atau mereka itu sebenarnya cuma orang orang culas belaka!? Apakah mereka tidak mendapat bagian, tidak mendapat setoran dari para pengusaha asing itu sebagai imbalan dalam usaha mereka mempertahankan keharusan pembayaran royalti yang cuma 1%. Atau mereka sama sekali tidak mengerti?

Apakah para pemimpin dan para wakil rakyat itu sama sekali tidak mengerti akan hal ini?

Apakah mereka semua begitu jujur, begitu naif, begitu bodoh, seperti kerbau dicucuk hidung, mau diperdaya orang asing dan begitu saja menerima perjanjian bagi hasil (royalti) yang cuma 1%?

Ataukah mereka sebenarnya cuma sekelompok orang culas, yang membuat perjanjian penyedotan kekayaan bumi pertiwi sedemikan rupa yang cuma mengharuskan pembayaran royalti sebesar 1%?

Apakah dengan perjanjian pembayaran royalti 1% itu mereka tidak mendapat bagian!?

Dan mereka sebenarnya adalah orang orang jujur yang tidak akan berbohong kepada rakyat!?

Sekali lagi, alangkah bodohnya mereka yang membiarkan pengusaha asing menyedot kekayaan bumi pertiwi, dan hanya mengharuskan pengusaha asing itu membayar royalti sebesar 1%! Dan alangkah culasnya mereka yang terus berbagi komisi yang diperoleh dari persetujuan kontrak kerja sama yang begitu merugikan rakyat itu!

Ataukah sebenarnya para pemimpin itu hanya sekedar ketua arisan dan bancakan, yang membagi bagikan komisi yang diperoleh dari persetujuan kontrak kerjasama yang merugikan itu!?

Mereka terlihat begitu wajar, begitu jujur, begitu naif, begitu polos, seakan akan perjanjian kontrak kerjasama yang merugikan bangsa dan negara ini tak pernah ada!

Nah sekarang saatnya pemilihan wakil wakil rakyat yang baru, mereka akan menjadi anggota arisan dan bancakan yang baru, sementara pemimpin yang baru terpilih nanti akan menjadi ketua arisan dan bancakan yang akan berwenang membagi bagikan komisi pat-gulipat dengan pengusaha asing!

Kalau seorang calon wakil yang akan maju dalam pemilihan umum itu tidak pernah tahu akan kontrak kerjasama dengan pembayaran royalti yang kecil itu, maka orang itu sebenar benarnya orang bodoh … tapi kalau orang orang itu pura pura tidak tahu sama sekali akan hal ini padahal tujuan mereka menjadi wakil rakyat hanya sekedar menjadi anggota arisan dan bancakan itu, maka mereka cuma sekedar sekelompok orang orang culas belaka. Apalagi kelompok orang orang yang membawa nama agama padahal tujuan mereka hanya menjadi anggota kelompok arisan dan bancakan pat-gulipat semata … mereka menjual agama demi kepentingan perut dan bawah perut semata.

Adakah diantara para wakil itu yang tidak tahu akan kontrak pat-gulipat ini?
Mereka itu hanya orang bodoh! Sementara mereka yang pura pura tidak tahu adalah orang orang culas.

Kalau mereka memang bertujuan menyejahterakan rakyat, mereka akan berkata jujur, mereka akan dengan bersemangat mengungkap hal kontrak kerjasama yang merugikan rakyat ini. Tetapi tidak satupun diantara mereka yang bersedia mengungkap hal ini, mereka hanya sekedar bertujuan merotasi ketua dan anggota arisan – bancakan pat-gulipat belaka.

Saya tidak pernah mendengar seorang calon pemimpin ataupun seorang calon wakil rakyat yang punya rencana mengembalikan kekayaan bumi pertiwi itu kembali kepada rakyat Indonesia, sesuai dengan pasal 33 UUD ’45. Tidak ada yang pernah melakukan usaha usaha menyejahterakan rakyat dengan kekayaan bumi pertiwi, yang ada cuma keinginan berbagi komisi pat-gulipat belaka. Yang ada cuma janji akan memberikan dana 1 milyar kepada setiap desa di Indonesia … ‘akan membagikan’!!!???

Saya ingat, salah seorang pemimpin pernah berkata tentang hal royalti ini: “saya baru akan membuat lembaga yang akan membahas rencana perubahan royalti dari 5% menjadi 20%” … ‘baru akan’ + ‘akan membahas’ + ‘rencana perubahan’ … cuma sekedar akan, akan dan akan, dan kenyataannya bohong belaka, karena royalti yang ada bukan 5%, cuma 3,75%, realisasi pembayarannya cuma 1%, dan itupun tidak juga dibayarkan dengan benar. Sampai sang pemimpin itu akan turun dari tampuk singgasana, tidak pernah mencapai 5%, apalagi 20%!!! Kebohongan yang sangat amat nyata.

…. kapan sampai 90%-nya????

Kapan pasal 33 UUD ’45 itu benar dijalankan!?

Seorang pemimpin yang benar, akan menjalankan pasal 33 UUD ’45 dengan sebenar-benarnya, memanfaatkan harta kekayaan yang terkandung di bumi pertiwi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan diberikan kepada pengusaha asing, bukan setuju menerima nilai bagi hasil yang cuma 1% itu, bukan bergembira menjadi ketua arisan – bancakan komisi pat-gulipat, tetapi dengan penuh keberanian menggugah semangat rakyat untuk bersama sama mengembalikan kekuasaan atas harta kekayaan bumi pertiwi itu untuk kepentingan rakyat Indonesia. Berani membatalkan kontrak itu demi rakyat!!!

Seorang wakil rakyat yang benar, tidak akan menyetujui kontrak kerjasama pat-gulipat itu, dia akan dengan berani menentang kontrak kerja sama yang merugikan itu, dia akan berusaha mengembalikan kekayaan bumi pertiwi demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Kenapa tidak ada seorang calon wakil rakyat atau calon pemimpin yang berani mengungkap hal ini?

Takut kepada orang asing, atau takut tidak kebagian komisi pat-gulipat?

Mungkin mereka ingin terus merahasiakan hal ini, agar komisi pat-gulipat itu tetap ada dan bisa dibagi bagi di antara mereka sendiri, dibagikan didalam kelompok arisan – bancakan pat-gulipat.

Nah, sekarang menjelang pemilihan wakil rakyat dan presiden.

Apakah ada di antara para calon yang berani merubah kontrak kerjasama pat-gulipat itu???

Apakah mereka itu cuma sekelompok SUPER-BODOH atau SUPER-CULAS?

Apakah Anda mau memilih wakil wakil dan pemimpin yang demikian?

Jakarta, 7 April 2014
Bambang Subaktyo

*  *  *

Pasal 33 UUD ’45

Sampai hari ini, tidak ada seorang wakil rakyat, tidak juga ada calon wakil rakyat, dari partai manapun, juga tidak seorang pun wakil dari perwakilan daerah yang memikirkan rakyat … itu terbukti dari kenyataan bangsa ini sebagai pemilik kekayaan alam bumi pertiwi, sesuai pasal 33 UUD ’45, ternyata dari kontrak kerja pengerukan kekayaan bumi pertiwi oleh pengusaha asing, bangsa ini hanya mendapatkan bagian dalam bentuk ROYALTI yang ternyata hanya 1%, dan ternyata juga tidak dibayarkan sepenuhnya! Dan ternyata tidak seorangpun dari mereka itu yang membeberkan hal itu!

Pelanggaran Pasal 33 UUD ’45

Pelanggaran pasal 33 UUD ’45 itu telah berjalan selama 40 tahun lebih, dan hal ini terus disiapkan untuk terus dibiarkan terjadi … lihat saja Freeport, perusahaan asing itu bisa terus mengeruk kekayaan bumi pertiwi sampai tahun 2041!!! dan dengan kondisi pembayaran royalti yang hanya 1% (walau sejak 2003 sudah naik menjadi 3,75%).

Jangan pernah mengatakan si pengusaha asing itu telah melanggar pasal 33 UUD ’45 … bukan, mereka itu pengusaha kapitalis liberalis, mereka dengan segala kerakusannya akan menyedot segala kekayaan yang terkandung di dalam perut bumi nusantara tanpa rasa malu, sedot saja … dan sedot terus, karena mereka mendapat izin (kontrak) untuk itu!!!

Yang melanggar pasal 33 UUD ’45 itu adalah para pimpinan Executif dan Legislatif secara khusus dan secara umum para wakil rakyat dan para menteri terkait! Karena mereka inilah yang jelas tahu akan pasal 33 UUD ’45, tetapi dengan berbagai alasan telah mengkebiri pasal 33 itu sedemikian rupa … demi kepentingan pribadi mereka dan kelompok mereka secara bersama sama.

Coba dipikirkan, seorang pemimpin (dari 40 tahun yang lalu) telah memberikan sumber kekayaan alam bumi pertiwi kepada pengusaha asing, dan bersedia menanda-tangani kontrak kerjasama yang hanya mengharuskan si pengusaha membayar ROYALTI sebesar 1% saja, dan itu terus dibiarkan oleh pemimpin berikutnya dan berikutnya. Bayangkan coba … coba renungkan, pemimpin seperti itu, BODOH!? atau CULAS!? atau APA!?

Tentu sangat bodoh, kalau seseorang begitu saja memberikan sebuah sumber kekayaan alam kepada orang (pengusaha) asing dan dengan ikhlas (mungkin gembira) menyatakan bersedia menerima bagi hasil hanya sebesar 1%.

Dan di zaman sekarang ini, kalau ada orang yang memberikan sumber kekayaan bangsa kepada orang asing dengan keharusan membayar bagi hasil hanya sebesar 1% itu, tentu akan sangat sangat bodoh kalau orang seperti itu tidak minta bagian komisi dari hasil kolaborasinya bersama si orang asing itu. Sudah pasti bagian yang diterima orang itu akan jauh lebih besar daripada bagian yang akan diberikan kepada bangsa ini … pasti jauh lebih besar dari 1%.

Royalti 1% adalah 1 bagian dari 100 bagian yang disedot!?

Berapakah nilai 1% itu? Siapa yang tahu berapa besar nilai rupiah yang diserah-terimakan? Misalkan saja, mereka membayar 1 juta rupiah untuk penyedotan kekayaan alam senilai 100 juta rupiah. Besar kemungkinan yang diserahkan memang 1 juta rupiah, tetapi yang mereka sedot bisa saja bernilai 1 milliar atau lebih besar lagi! Siapa yang tahu!? Apakah yang 1 juta itu dibayarkan dengan teratur!? Tidak juga!!! Mereka menunggak pembayaran itu! Lihatlah di Google apa yang Abraham Samad katakan soal royalti itu.

Naif, Jujur atau Bodoh???

Apakah orang yang menentukan kebijakan menyerahkan sumber kekayaan alam itu begitu naif, begitu jujur, begitu rela dan begitu bodoh dalam proses penyerahan kekayaan bangsa itu??? Bagai kerbau dicucuk hidung, ikut saja tanpa mengeluh!?

Silahkan coba cari jawabannya.

Bodoh atau Culas???

Atau sebenarnya orang itu cuma orang CULAS belaka!? Kepada rakyat, dia siapkan ROYALTI sebesar 1%, sementara bagi dirinya dan kelompoknya tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar daripada besaran bagian rakyat itu! Tentu saja keculasan lebih jelas terlihat daripada ke-naif-an, daripada ke-rela-an ataupun ke-bodoh-an!
Mereka sendiri yang mengatakan, zaman gini, masih ada orang jujur!?

Tidak mungkin orang yang berhasil naik ke tampuk paling tinggi di Republik ini, hanya seorang bodoh yang naif dan jujur, sehingga tidak mengerti akan kenyataan ini. Pasti dia seorang yang sangat lihai dan pasti tidak jujur, lihatlah … rakyat tidak pernah tahu secara pasti, berapa besaran yang diterima bangsa ini dari pembayaran atas pengerukan kekayaan bumi pertiwi yang dilakukan para Alien itu. Bahkan soal besaran royalti yang 1% itupun baru-baru ini saja muncul ke permukaan!!! Juga tentang tidak dibayarnya royalti itu, setelah Abraham Samad mengatakan hal itu di media!!!

Wakil rakyat tidak tahu???

Nah, apakah di antara sekian ratus wakil rakyat itu tidak seorangpun tahu akan hal ini!?

Mustahil bukan!? Mereka pasti tahu akan hal ini. Mereka menyetujui perpanjangan kontrak Freeport sampai tahun 2041! Mereka tahu pasti akan besaran royalti yang hanya 1% itu.

Sekali lagi: BODOH atau CULAS???

Kalau ada di antara wakil rakyat itu yang tidak tahu akan hal ini, tentu dia adalah orang bodoh semata. Atau mereka berpura-pura tidak tahu!? Wakil rakyat yang pura pura tidak tahu itu hanyalah sekedar orang culas belaka.

AR pernah mengatakan tentang royalti ini 2 tahun setelah berhenti dari jabatan ketua wakil rakyat, kemudian dia diajak bicara oleh sang presiden di Halim, lalu dia pun diam seribu bahasa. Menurut kabar burung, orang itu telah diangkat menjadi komisaris di perusahaan asing itu. Begitu juga seorang mantan jenderal yang saat ini ingin menjadi pemimpin negara ini, dia pernah bicara masalah royalti ini. Si AR itu, saat menjabat sebagai ketua wakil rakyat, memberikan persetujuan perpanjangan kontrak Freeport. Kenapa dia harus menunggu 2 tahun sampai saat tidak menjabat, baru mengatakan soal keharusan pengembalian kekayaan alam bumi pertiwi kepada bangsa ini, kenapa saat dia menjabat sebagai ketua wakil rakyat dia tidak langsung mengatakan ketidak-setujuan itu? Begitu juga dengan sang mantan jenderal PS, dia pernah mengatakan soal royalti ini, tetapi dia tidak pernah membuka secara tuntas soal ini. Saya pikir dia akan nekat mengajukan ide nasionalisasi semua kekayaan bangsa yang diserahkan kepada pengusaha asing karena kontrak kerjasama itu sangat tidak adil dalam hal bagi hasil antara pengusaha dengan bangsa. Cuma royalti sebesar 1% selama 40 tahun lebih!

Akankah kita biarkan hal ini terus berlanjut 30 tahun lagi!?

Sang mantan jenderal tidak juga membukakan rahasia itu! Kenapa!?

Ataukah, dia hanya ingin menjadi ketua arisan dan bancakan, ingin mendapat giliran sebagai ketua yang membagi-bagikan komisi hasil kolaborasi! itu?

Mau sampai kapan kita biarkan mereka melanggar pasal 33 UUD ’45!?

Bandingkan sistem royalti dengan sistem tanam paksa

Sewaktu penjajahan Belanda, ada pemaksaan kepada rakyat untuk menanam beberapa jenis komoditi yang akan diperdagangan oleh VOC Belanda, itu yang disebut sebagai ‘Tanam Paksa’. Rakyat diharuskan menanam tanaman tertentu, bibit disediakan, cara dan teknologi diperkenalkan, panen diharuskan diserahkan kepada VOC, dan rakyat menerima bagi-hasil yang saya yakin masih lebih tinggi daripada besaran ROYALTI yang diberlakukan saat ini. Jadi sistem tanam paksa penjajah Belanda masih jauh lebih baik daripada kontrak kerja yang sedang berlaku saat ini. (berapa besaran bagi hasil di masa tanam paksa … perlu dicari lagi!) Dulu kita dijajah oleh Belanda, sekarang kita dijajah bangsa ‘dewek’! Tanam paksa itu saja sudah kejam, nah sekarang … penjajah menguras kekayaan bangsa, dan bangsa ini cuma diberi sekedarnya saja. Lebih kejam kan / kah!?

Leave a Reply