070 Sistem Jaminan Kesehatan

070 Sistem Jaminan Kesehatan

14 Desember 2014

Apa saja yang masuk kedalam jaminan kesehatan itu?

Apakah jaminan kesehatan dimaksudkan sebagai perawatan kesehatan bagi orang sakit, yang badannya sedang terserang penyakit, dimana rakyat yang sakit itu diberikan perawatan yang bebas biaya, diberikan obat-obatan yang bebas biaya, dimana biaya perawatan dan biaya pengadaan obat itu ditanggung oleh pemerintah?

  • Sistem jaminan kesehatan memang sudah dipersiapkan dalam beberapa tahun terakhir ini, tapi masih belum cukup bagus, belum terintegrasi, belum jelas aturan mainnya.
  • Hak warga untuk bisa sehat, saat ini malah menjadi kewajiban dimana warga yang ingin ikut dalam sistem jaminan kesehatan itu harus mendaftar dan membayar iuran.
  • Warga harus memeriksakan dirinya lebih dulu ke PUSKESMAS dekat tempat tinggalnya, mereka harus antri di PUSKESMAS tersebut sampai jam 14, dokter PUSKESMAS akan memeriksa apakah penyakit warga itu bisa diselesaikan disitu, diberi perawatan, diberi obat dan warga bisa pulang ke rumah, atau perlu perawatan lebih lanjut dengan peralatan yang tidak tersedia di PUSKESMAS, memerlukan diagnosa lebih jauh dari dokter spesialis tertentu, maka warga yang sakit itu akan diberi surat rujukan untuk melanjutkan proses pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang memiliki peralatan dan atau dokter spesialis itu.
  • Dari cerita pengalaman seorang warga yang sudah menjadi anggota sistem jaminan kesehatan itu, sudah membayar iuran bulanan, saat dia sakit di akhir November 2014, dia tidak pergi ke PUSKESMAS tetapi ke dokter umum swasta dan dia harus membayar biaya pemeriksaan juga membeli obat di apotik. Warga itu mengatakan, dia tidak punya waktu untuk antri berlama-lama di PUSKESMAS dan kalau penyakitnya parah, dia harus pergi ke rumah sakit yang ditunjuk dan kembali harus antri beberapa jam sampai dia mendapatkan perawatan yang seharusnya. Warga itu sehari hari bekerja sebagai tukang parkir, dia mengatakan: “Kalau saya harus antri di dua tempat itu, habislah waktu saya, siapa yang akan memberi saya uang untuk makan!?”.
  • Berdasarkan informasi yang saya peroleh, seorang pekerja yang harus bertugas di luar daerah, dan telah terdaftar di sistem kesehatan itu, tetap tidak bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit daerah tempat dia sedang bertugas, karena ada satu keharusan dimana seorang warga yang sakit harus pergi ke PUSKESMAS yang dekat dengan tempat tinggalnya lebih dulu kemudian PUSKESMAS itu akan memberikan surat rujukan untuk melanjutkan perawatan/pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tertentu. Jadi pekerja yang terpaksa bekerja jauh dari tempat tinggalnya itu belum bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang semestinya, karena dia tidak bisa begitu saja pergi ke PUSKESMAS di tempat dia bekerja atau begitu saja masuk ke rumah sakit di tempat dia bekerja, karena aturan bakunya, seorang warga harus pergi ke PUSKESMAS dekat tempat tinggalnya. Proses dimulai dari PUSKESMAS tersebut.
  • Sistem jaminan kesehatan ini belum terintegrasi antar daerah, jadi seorang warga masih belum boleh sakit bila ia berada jauh dari PUSKESMAS (jauh dari tempat tinggalnya), seorang rakyat hanya boleh sakit saat berada di tempat tinggalnya, kalau dia pergi keluar kota dia tidak boleh sakit sama sekali, karena sistem jaminan kesehatan masih belum bisa mengatur itu.
  • Masih kembali ke sistem kartu, pemerintah masih terus mengejar bagaimana kartu kartu itu dibuat, dibagikan (didistribusikan) kepada rakyat, tetapi belum mampu untuk membantu menyehatkan warganya saat seorang warga berada di daerah lain, meski daerah itu masih berada didalam wilayah Indonesia, bahkan meski orang itu cuma berada di Tanggerang dan terdaftar di Jakarta Selatan, orang itu tidak bisa begitu saja mencari PUSKESMAS terdekat dimana dia sedang terkena penyakit, dia harus pulang ke wilayah dimana dia terdaftar, di kelurahan tertentu dimana dia terdaftar, dia harus menuju PUSKESMAS di kelurahan dia terdaftar.

Apakah yang diurus oleh para pamong selama ini?

Warga harus terus mengurus berbagai kartu-kartu, itulah yang para pamong kedepankan, hanya menampilkan berbagai kartu-kartu baru untuk berbagai hal dan melupakan kebutuhan hidup warganegara. Ada kartu Jamkesmas, Jamkesda, BPJS, KJS, KJP, kartu Bansos: KIS, KIP, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), SIMcard, PSKS (Program Simpanan Keluarga Sejahtera), BLT, dll. Hanya kartu-kartu yang dipermasalahkan, siapa berhak atas kartu apa, siapa wajib atas kartu apa, siapa berhak atas pelayanan kelas apa, dst.

Pesan buat para pamong

Berhentilah bergaya seperti pedagang eceran di kakilima, yang terus menjajakan barang kelontong kepada para pejalan kaki, siapa terlihat mampu harus bayar lebih tinggi, siapa terlihat tidak mampu boleh mendapatkan barang kelas rongsokan, siapa yang cuma berani melihat lihat saja boleh diper-olok-olok-an dikatakan tidak berkelas. Cobalah mulai berubah menjadi pelayan masyarakat yang sebenar-benarnya, toh ongkos hidup kalian telah dibayar oleh rakyat Indonesia, mulailah bersikap adil kepada rakyat Indonesia!

Janganlah berbicara berbelit belit, membuat rencana memasang perangkap agar warga dapat terbelenggu dengan peraturan yang tidak berpihak kepada rakyat, sudah cukup rakyat diperdaya selama puluhan tahun oleh pamong pamong yang greedy, yang hanya memikirkan kantong pribadi, yang mengejar nafsu perut dan nafsu bawah perut selama ini.

Hak kesehatan dibedakan atas dasar besaran iuran!?

Sistem jaminan kesehatan yang ditawarkan kepada rakyat saat ini dibedakan berdasarkan besaran iuran yang dibayar seorang peserta, atau berdasarkan pekerjaan di lembaga negara atau lembaga swasta, berdasarkan jabatan seseorang sebagai pejabat, padahal gaji para pegawai negara itu dibayar dengan uang rakyat, mereka cuma pekerja suruhan rakyat, hanyalah para pelayan rakyat, kenapa mereka mendapatkan keistimewaan lebih daripada rakyat yang membayar gaji mereka!?

Kemudian peserta yang bukan pekerja formal, para pensiunan ‘yang mampu membayar’, atau perorangan, siapapun, dipersilahkan ikut sebagai peserta dan boleh ikut kelas perawatan yang lebih tinggi asalkan mau membayar iuran sesuai kelas yang diinginkan, mau kelas 1 silahkan bayar iuran yang sesuai. Bagi fakir miskin yang ditentukan oleh mereka, diberikan peawatan kelas 3. Bagi yang mampu membayar iuran yang lebih tinggi boleh mendapatkan perawatan kelas 1.

Lihat artikel “KARTU, KARTU dan KARTU” di bagian buku MSICS ini, tentang jaminan kesehatan. Seharusnya pemberian kelas perawatan dikaitkan dengan kesetiaan seorang warga kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak penghasilan.

  • Siapa yang telah membayar pajak penghasilan dengan setia, dengan jujur, maka bagi mereka langsung diberikan kelas menengah.
  • Bagi mereka yang telah membayar pajak penghasilan cukup besar boleh mendapatkan kelas atas.
  • Sementara warga yang tidak pernah membayar pajak penghasilan, langsung mendapatkan perawatan kelas dasar.

Barangsiapa mendapatkan penghasilan secara halal, telah membayar pajak penghasilan, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk pelayanan kesehatan kelas menengah. Yang penting warga telah membayar pajak penghasilannya, maka penghargaan diberikan kepada mereka, meski orang itu cuma buruh pabrik sekalipun, dia akan mendapatkan perawatan kelas menengah.

Seorang yang kaya raya, dan tidak pernah membayar pajak penghasilan, maka dia hanya boleh mendapatkan perawatan kelas dasar. Seorang pejabat tinggi yang hanya membayar pajak sekedarnya saja, hanya mendapatkan perawatan kelas menengah juga. Hanya mereka yang nilai pembayaran pajak penghasilannya begitu tinggi. Misal saja pajak yang telah dia bayar sebesar 12 kali nilai PTKP pria menikah dengan 3 anak, bagi orang ini diberikan perawatan kelas atas.

Maka, mantan pejabat yang pernah korupsi, terlihat kaya raya, tapi tidak pernah membayar pajak, akan diberikan perawatan kelas dasar.

Menggunakan KTP yang terintegrasi, seseorang yang akan masuk perawatan kesehatan, hanya perlu menunjukkan KTP-nya, maka petugas penerimaan perawatan di rumah sakit negara langsung bisa menentukan bahwa orang itu berhak atas kelas perawatan tertentu. Tidak diperlukan peraturan “mandatory” yang mengharuskan rakyat mendaftar sebagai peserta, atau perusahaan mendaftarkan pekerja (pegawai) sebagai peserta. KTP sudah mewakili hak jaminan kesehatan. Yang bekerja dan membayar pajak, langsung mendapatkan kelas menengah. Yang bekerja dan membayar pajak tinggi, langsung mendapatkan kelas atas. Yang tidak bekerja atau yang tidak pernah membayar pajak langsung mendapatkan kelas dasar.

Saat ini, lembaga itu berusaha mendapatkan sebanyak banyaknya peserta, mengharuskan rakyat menjadi anggota, paling lambat tahun 2015. Kalau seluruh rakyat harus menjadi peserta, kenapa lagi seorang rakyat harus mendaftar!? Anggap saja saat ini, semua orang yang punya KTP, yang punya NIK dianggap telah terdaftar!!! Begitu saja kok repot!?

Sudah begitu saat, mendaftar seorang warga harus membawa fotocopy KTP, fotocopy KK, pasfoto dll. Buat apa lagi!? Hanya menambah pekerjaan saja. Gunakan NIK atau KTP sebagai kartu utama, hanya satu itu saja sebagai penentu perawatan kesehatan.

Leave a Reply